Bobol Kios Embat Rokok Senilai Rp 100 Juta, Tiga Pencoleng Lintas Provinsi Ditangkap di Tol Cipali

share on:
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK dan Kasatreskrim AKP Archey Nevada SH saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/6/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Aksi kejahatan tiga pencoleng spesialis bobol toko lintas provinsi harus berakhir di tangan petugas Polres Bantul. Mereka adalah AM (34) asal Bekasi, KM (47) warga Indramayu dan VS (50) asal Bekasi.

Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bantul, setelah berhasil ditangkap di Surabaya. Aksi kejahatan terakhir mereka dilakukan pada 13 Juni 2022 dengan cara membobol sebuah kios klontong di Pasar Ngangkruk, Kretek, Bantul.

Kapores Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Archey Nevada SH mengungkapkan, sebelum aksi yang terakhir itu komplotan pencoleng ini juga melakukan kejahatan yang sama pada 7 Februari 2022.

“Komplotan ini sempat melarikan diri ke Surabaya usai melakukan aksi yang terakhir di Kretek,” ujar AKBP Ihsan, Selasa (21/6/2022).

Sempat kehilangan jejak, tapi petugas tak patah arang. Ujungnya, pada 14 Juni lalu berhasil menangkap AM dan KM di rest area Tol Cipali Jawa Barat. Sedangkan VS berhasil diamankan sesaat kemudian di Bekasi Jawa Barat. 

Hasil penyidikan sementara, diketahui ketiga pelaku saat beroperasi di Kios Pasar Ngangkruk Kretek pada tanggal 7 Februari 2022 13 Juni 2022 Pukul 04.00 WIB menggunakan sebuah mobil Avanza. Modusnya dengan membobol kios klontong dan menguras isinya.

“Pengusutan kasus ini setelah adanya laporan pihak korban dua orang pemilik toko di Pasar Ngangkruk. Polisi terus menindak lanjutinya mengumpulkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap mereka,” katanya. 

 Ini tampang tiga pencoleng spesialis bobok toko/kios asal Bekasi yang beraksi di Bantul dan ditangkap di rest ares Tol Cipali || YP-Supardi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya beberspa pak rokok, sejumlah uang tunai, peralatan sarana kejahatan berupa linggis.

“Kasus ini pemeriksaannya akan terus dikembangkan. Karena mereka diduga kuat residivisspesialis pencurian membobol toko. Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP melakukan kejahatan dengan pemberatan,” pungkas AKBP Ihsan. (Spd/Met)

 


share on: