BNNP DIY Tangkap Sopir Truk yang Nyambi Edarkan Sabu $9,56 Gram

share on:
Tersangka AP (kanan bersabo) masih diperiksa intensif di Kantor BNNP DIY || Supardi

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran shabu 49,56 gram dan menangkap tersangka AP (40), sopir truk asal Sleman yang bertrayek Yogya-Sumatera. 

“Tersangka Ap (40) tertangkap di rumahnya Tempel Kabupaten Sleman pada Senin (2/8) sekitar pukul 15.00. Petugas bergerak berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus sebelumnya yang juga telah berhasil diungkap BNNP DIY pada tahun 2018,” kata Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo SH saat memberikan kererangan pers, di BNNP DIY,  Rabu (4/8/2021).

Dikatakan, AP merupakan residivis yang pekerjaannya selaku sopir dan akan mengedarkan narkotika di Wilayah DIY. Dari tangan dia diamankan barang bukti narkoba itu di lemari kamar dan dapur rumahnya. Barang haram itu sudah dalam bentuk kemasan plastik dan siap untuk diedarkan ke konsumen. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca dan alat hisap shabu.

“Penangkapan tersangka juga berdasarkan pengembangan ungkap kasus sebelumnya yang telah diungkap pada pertengahan Juli 2021. Kasus sebelumnya yaitu pengungkapan pengedar ganja dengan tersangka Rd dengan barang bukti 85 gram ganja,” jelas Bimo. 

Kini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Kantor BNNP DIY guna keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. AP menyatakan keuntungan mengedarkan shabu hanya bisa memakainya gratis. Barang tersebut berasal dari seseorang yang tinggal di Sumatera. (Spd)

 


share on: