Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap MJS (23) pria pengedar sabu dan tembakau sintetis, di Dusun Banjardadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Sosialisasi P4GN di Makorem 072/Pmk, Tak Ada Prajurit Mengonsumsi Narkoba
"Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan yang kami kembangkan," ujar Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Faried Zulkarnain SIK, Rabu (20/5/2026).
BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana
Ia mengungkapkan, penyergapan tersangka berawal informasi dari masyarakat. Saat ditangkap dan pemeriksaan awal, hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.
BACA JUGA: Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Kini Makin Mudah
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram dan 9 paket tembakau sintetis seberat 22,16 Gram yang dibungkus lakban putih, serta sisa 1 lintingan tembakau sintetis dengan berat 0.26 gram," ungkap Kombes Pol Faried, Rabu (20/5/2026).
BACA JUGA: Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
Selain narkotika, turut diamankan telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntikan, sedotan plastik, selotip, stiker, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyiapan barang siap edar.
BACA JUGA: Kolaborasi Elemen Kunci Wujudkan Ketahanan Ekonomi
"Dari hasil pendalaman, petugas menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya berperan dalam penyimpanan maupun peredaran, tetapi juga diduga terlibat dalam proses penyiapan atau peracikan tembakau sintetis sebelum diedarkan," terangnya.
BACA JUGA: Bawa Celurit dan Diduga Mabuk, Pria Asal Bantul 'Diciduk' Polisi di Sleman
Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial MCL yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pengiriman paket narkotika dilakukan melalui armada bus, kemudian pelaku diminta menyiapkan alamat tujuan di wilayah Yogyakarta.
BACA JUGA: Bawa Celurit dan Diduga Mabuk, Pria Asal Bantul 'Diciduk' Polisi di Sleman
"Keduanya (pelaku dan MCL) diketahui berkenalan melalui media sosial, kita masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini," tandasnya.
BACA JUGA: Penikaman Pelajar di Kotabaru, Polisi Buru Pelaku
Selain pengungkapan kasus narkotika tersebut, pada kesempatan ini BNNP DIY juga melaksanakan pemusnahan temuan barang bukti narkotika dan obat berbahaya lainnya, terdiri dari 103 toples yang berisi kurang lebih 103.000 butir pil Trihexyphenidyl, 575 gram ganja, dan 4,64 gram sabu.
BACA JUGA: Rektor UGM Terima Kunjungan Danrem Brigjen Yuniar Dwi Hantono, Ini yang Dibicarakan
Dari ungkap kasus dan pemusnahan ini kita dapat menyelamatkan kurang lebih 105.232 jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang rencananya akan diedarkan.
BACA JUGA: Di Masjid Sultan Agung, Pelatihan Asah Bilah dan Manajemen Kurban Disambut Antusias
"Ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memutus rantai peredaran gelap Narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kami tegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan," sambungnya. (*/Opo)
