BNNP DIY Musnahkan 4,27 Kilogram Shabu-shabu

share on:
Pemusnahan sabu 4,27 Kg dipimpin Kepala BNNP DIY || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I berupa 4,27 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari tersangka BW dan HP asal Surakarta. Pemusnahan sabu dilakukan Jumat (27/12), di halaman kantor BNNP DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogya.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Triwarno Atmojo mengatakan, penangkapaan kurir sabu BW dan HP di daerah Surakarta, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut ke Yogya dan Bali.

“Melalui penyelidikan petugas di lapangan, pemainnya adalah jaringan Medan, Surakarta, Bali dan Yogya. Pengungkapan kasus ini setelah ada kurir yang tertangkap di Medan, Bali, kemudian Surakarta. Jaringan ini dikendalikan dari sebuah Lapas di Medan,” ujar jenderal polisi bintang satu ini.

Brigjen Pol Triwarno menambahkan, sabu tersebut termasuk kualitas bagus dan diduga diimpor dari Tiongkok. “4,27 Kg itu setara lebih kurang Rp 1,5 miliar. Yogya masih menjadi pasar yang seksi untuk peredaran narkoba. Ini menjadi PR kita bersama untuk menekan angka peredaran narkoba di DIY. Kami juga selalu berkoordinasi dengan forum keamanan bandara untuk mencegah masuknya barang-barang haram tersebut. Dari periode 2018/2019 BNNP DIY telah menindak pelaku peredaran narkoba dengan prosentase 40 persen. Semoga di tahun 2020 angka prosentase semakin naik,” imbuh Kepala BNNP DIY.

Kedua kurir sabu, BW dan HP disangkakan dengan Pasal 112, 114 dan 132 tentang peredaran narkotika, memiliki, dan melakukan pendistribusian dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sebelum dilakukan pemusnahan, BNNP DIY telah melakukan uji laboratorium yang menerangkan jika sabu tersebut memiliki kualitas bagus. Setelah dilakukan penandatanganan berkas pemusnahan, kemudian sabu dilarutkan dalam air panas mendidih. Lalu dimusnahkan ke dalam saluran pembuangan. (Dol)

 

 


share on: