BNNP DIY Musnahkan 2,65 Kg Shabu Sitaan

share on:
Petugas BNNP DIY saat pemusnahan barang bukti sabu || YP/Ist  

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY memusnahkan sekitar 2,65 kg narkoba jenis sabu-sabu, yang berasal dari dua kasus penangkapan yang terjadi pada bulan Februari.

Sebanyak 1,64 kg sabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka MI (25) yang ditangkap di Apartemen Malioboro City Yogyakarta pada 13 Februari 2020 lalu. Sedangkan 1.01 kg sisanya diamankan dari tersangka N (28) yang ditangkap di Jalan Raya Jogja-Solo pada 21 Februari 2020.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Wayan Sugiri mengatakan, kedua pelaku sudah lama dimonitor gerak-geriknya oleh petugas. “Tersangka MI menyimpan sabu dalam kardus kemasan snack. Sementara tersangka N menyelipkan sabu dalam lipatan pakaian yang berada di dalam tas,” kata Brigjen Wayan di sela pemusnahan di Kantor BNNP DIY, Jl Brigjen Katamso Yogya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114(2) dan 112(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara masimal 20 tahun.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Sasongko menambahkan, penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di DIY dan Jateng. “Untuk pelaku N kami ringkus saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Adi Sucipto. Pelaku tak bisa mengelak, karena kedapatan menyimpan sabu dalam lipatan pakaiannya,” terang Kompol Ambar. (Dol)

 

 


share on: