Yogyapos.com (JAKARTA) – Bharada Richard Eliezer Pugihang Lumiu alias Bharada E, salah satu tersangka pembunuh Brigadir Yosua, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice Collaborator (JC).
Putusan LPSK menerima permohonan Bharada E untuk memroleh perlindungan karena yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E memenuhi syarat sebagai JC. “Dia memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena bukan pelaku tunggal dalam kasus itu dan tak memiliki niat membunuh,” katanya, Senin (15/8/2022).
Perlindungan terhadap Bharada E diputuskan melalui rapat paripurna. Itu diperlukan untuk keselamatannya sebagi saksi dan pelaku terlindung JC. “Apa yang dilakukannya (penembakan-red) karena terkanan dan realasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo,” katanya.
Dua hari sebelumnya, LPSK telah melakukan perlindungan darurat. Sedangkan permohonan ke LPSK ini sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh tim pengacaranya ketika itu, yakni Deolipa Yumara dan Burhanudin. (*/Met)
