Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana

share on:
Theresia Ratna Kusumawati selaku ibu kandung pelapor dugaan penggelapan iPhone didampingi kuasa hukumnya Advokat Muslim Murjiyanto SH menunjukkan bukti kepada para wartawan di RM Puri Mataram Sleman, Selasa (19/5/2026) sore || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – SK, gadis alumnus UGM kini berstatus tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 milik FTO alias T, adik kandung dari NFP alias K bekas pacar tersangka.

BACA JUGA: Bawa Celurit dan Diduga Mabuk, Pria Asal Bantul 'Diciduk' Polisi di Sleman

Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman atas LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, terjadi pada 12 Mei 2026, menimbulkan kecemasan yang mendalam bagi tersangka.

SK mengungkapkan, iPhone tersebut dibeli dengan menggunakan uang pribadi ketika itu masih menjalin asrama dengan K dan diberikan kepada T sebagai hadiah ulang tahun. Saat hubungan asmaranya bubar, iPhone dikembalikan oleh T kepadanya tanpa box.

BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata

“Saya tidak menggelapkan, tapi iPhone itu dikembalikan sendiri oleh T setelah saya tak lagi pacaran sama K,” ujar SK sebagaimana dikutip Advokat Alam Dikorama SH selaku Kuasa Hukumnya.

BACA JUGA: Rektor UGM Terima Kunjungan Danrem Brigjen Yuniar Dwi Hantono, Ini yang Dibicarakan

Alam Dikorama SH mengungkapkan perkara bermula dari hubungan asmara SK selaku kliennya dengan K yang berprofesi sebagai anggota polisi. Hubungan tersebut berkembang hingga keduanya menjalankan usaha kedai kopi. Bisnis ini sempat berjalan lancar selama hampir satu tahun sebelum akhirnya mengalami penurunan dan hubungan keduanya berakhir.

BACA JUGA: La Nyalla Mattalitti: PBMI Merupakan Induk Organisasi Olahraga Muathay di Indonesia

Saat hubungan berakhir, kedua pihak saling mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan selama berpacaran, termasuk sebuah iPhone 14 yang sebelumnya diberikan SK kepada adik K. iPhone 14 itu dibeli dari rekening pribadi SK. Ada bukti rekening korannya,” ujar Alam.

BACA JUGA: HM Humas UPNVY dan Himakom UNY Sinergi Melalui 'Out to See'

Diungkapkan, pasca hubungan asmara bubar, kliennya juga didatangi oleh MGS (ayah dari dari K, mantan anggota Polri), bersama Aiptu AR, anggota aktif Polsek di wilayah Sleman. Kliennya mengalami tekanan psikologis, intimidasi, dan pemaksaan untuk membuat serta menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp 80.000.000. Selain itu ijazah S1 turut ditahan sebagai jaminan pembayaran.

BACA JUGA: Di Masjid Sultan Agung, Pelatihan Asah Bilah dan Manajemen Kurban Disambut Antusias

Sejak peristiwa tersebut, kliennya berada dalam posisi rentan sebagai warga sipil yang menghadapi pihak-pihak yang memiliki relasi dengan institusi Kepolisian.

“Kami sudah laporkan hal ini ke Propam, dan berdasarkan SP2HP2 tertanggal 10 Januari 2025 Aiptu AR dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik,” tandas Alam seraya menyatakan harapannya dilakukan Restoratif Justise (RJ) terkait sangkaan penggelapan iPone atas kliennya.

Tersangka SK (tengah) didampingi kuasa hukumnya Alam Dikorama SH (kiri)

Berbeda dengan Alam Dikorama SH maupun tersangka SK, Theresia Ratna Kusumawati selaku ibu kandung K menyatakan perkara ini murni persoalan hukum yang bermula dari dugaan penyalahgunaan uang modal kafe (kedai kopi) di Condongcatur.

BACA JUGA: Perkutut 'Sidomuncul' Beny BK Raih Juara 1 Phoenix Cup #3 2026

Dalam bisnis itu, K mengeluarkan modal penuh Rp 153 juta ditransfer ke rekening SK pada 20 Oktober 2023. Tetapi, pada malam hari di tanggal yang sama, SK terdeteksi mengalirkan dana sebesar Rp 82,1 juta ke rekening pemilik kafe lama berinisial F.

Uang modal itulah yang seharusnya untuk mengembangkan usaha kafe tapi nyatanya digunakan untuk urusan utang dia (SK) kepada F. Sehingga kafe hanya berjalan 9 bulan tanpa ada pemasukan.

BACA JUGA: 76 Indonesian Downhill 2026 Bergulir Tiga Seri, Bakal Semakin Ekstrem dan Menantang!

“Seratus ribu rupiah pun kita nggak menerima. Bisa dicroschek," kata perempuan yang akrab disapa Nana didampingi Kuasa Hukumnya Muslim Murjiyanto SH dan Kresno Edy Winarko SH kepada sejumlah jurnalis di RM Puri Mataram, Sleman, Selasa (19/5/2026) sore. 

BACA JUGA: Sukses 'Phoenix Cup #3 2026' P3SI di Lapangan Karanggayam, Ini Daftar Juaranya

Nana juga membantah adanya intimidasi dan penyitaan paksa ijazah UGM oleh suaminya, MGS dan Aiptu AR. Ijazah asli tersebut secara sukarela sebagai jaminan utang Rp 82 juta saat mereka bertemu di Indomaret Klangkapan, Seyegan, Sleman. Bahkan tersangka SK menyanggupi untuk mencicil kerugian sebesar Rp 2 juta per bulan yang disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan.

BACA JUGA: Fatayat 1 NU Tengguli Jepara Kunjungi Kebun Klengkeng Gumregah Margorejo

Sedangkan kehadiran Aiptu AR hanya kebetulan karena hendak bertemu dengan MGS yang memberikan sharelok posisinya untuk urusan dinas. 

"SK menyerahkan sendiri ijazah baru kemudian dua hari berikutnya membuat surat pernyataan,” tegasnya. 

BACa JUGA: Kemah Hizbul Wathan SMA Muhi Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Sosial

Mengenai iPhone, Nana mengatakan ponsel tersebut dibeli menggunakan milik K dari uang yang ditransfer buat modal usaha kafe tersebut. Harganya Rp 17 juta, uangnya meski ditransfer dari rekening SK tetapi itu sebenarnya uang milik K. Ponsel kemudian dihadiahkan ke T, adik K.

“Pihak keluarga meminta ponsel tersebut dikembalikan dengan baik, namun SK menolak dengan alasan menunggu rincian keuangan, hingga berujung pada layangan somasi dari pihak Shinta pada 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Davin, Juara Penyaji Terbaik Festival Dalang Remaja Sleman 2026

Kasus saling lapor ke polisi ini ramai di medsos. Namun pihak kepolisian meluruskan bahwa hal itu merupakan dua perkara berbeda. Satu dugaan penggelapan tersangkanya SK, satu pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Perkara yang lebih dulu dilaporkan itu adalah dugaan penggelapan iPhone 17 Oktober 2024. Kemudian 23 Oktober 2024 baru melaporkan terkait yang KEPP

“Dugaan penggelapan iPhone sudah masuk dalam tahap penyidikan dan SK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian sesuai arahan pimpinan kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan RJ lagi atau penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA: Inilah Pemenang Festival Dalang Remaja dan Anak Sleman 2026

RJ pernah dilakukan pada 2025, tapi belum menemui hasil. Kini kembali dijajaki komunikasi dengan kedua pihak untuk membuka peluang penyelesaian secara damai pada 2026.

“Arahan pimpinan kalau bisa ini agar RJ lagi, diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya, seraya menyatakan pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Terkait RJ, Advokat Muslim Murjiyanto mengatakan salah satu syarat dilakukan RJ adalah adanya pengakuan dari tersangka atas suatu bentuk kesalahan.

BACA JUGA: UAJY Jalin Kerjasama dengan Van Lang University, Ini Wujudnya

“Tempo hari sudah ditetapkan tersangka terhadap terlapor. Dan oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum hanya ingin menyampaikan kepastian hukum saja sehubungan proses hukum,” ujarnya.

“Kami pada prinsipnya menolak RJ sebagaimana disampaikan klien, karena sampai sekarang belum ada pengakuan bersalah dari tersangka,” pungkasnya. (Met)


share on: