Yogyapos.com (JAKARTA) - Tim Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menerima pelimpahan tahap II atas 3 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 2,2 miliar dengan modus mengaku sebagai Jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada yogyapos.com, Kamis (12/5/2022) petang, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan terhadap 3 tersangka diantaranya inisial FRA, DTM dan RP.
“Kepada tersangka FRA dan DTM disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan tersangka RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ketut.
Selanjutnya, kata dia, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Malang terhitung sejak 12 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022.
“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Malang,” beber dia.
Sebelumnya, para tersangka diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung pada Kamis 17 Maret 2022.
“Ketiganya diduga terlibat melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Jaksa, dilengkapi seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian pada korban sekitar Rp 2.200.000.000,” imbuh dia. (*/Opo)
