Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Jogja Rp 27,4 M Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

share on:
Penyerahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Yogyakara || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menimbulkan kerugian negara Rp 27,4 miliar dilimpahkan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta ke Pengadilan Tipikor DIY, Senin (30/8/2021) pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati DIY, Sarwo Edi menjelaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PD Bank Jogja penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi DIY untuk tersangka inisial KVA.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, perkara Bank Jogja yang penyidikanya oleh Kejati DIY,” jelas Sarwo Edi melalui saluran telepon, Senin (30/8/2021).

Berkas yang dilimpahkan, kata dia, dengan tersangka atas nama KVAST, salah satu pihak luar Bank Jogja yang berkaitan erat dengan penanganan perkara dan telah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.

"Berkas perkara yang dilimpahkan untuk tersangka Klau Victor Apriyanto," katanya.

Sebelumnya, seperti pernah diterangkan oleh Asisten Intelejen Kejati DIY Ardiansyah, dalam penanganan perkara ini telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari internal bank karyawan yang berkaitan langsung dengan pencairan kredit, diantaranya inisial AW selaku Kepala kantor, EK menjabat Kasi Kredit dan LPA selaku marketing. Untuk ketiganya belum dilakukan penahanan.

Sedangkan dua orang yang lain berasal dari luar bank, yakni FE dan KV. Keduanya, telah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.

Kasus ini mulai mencuat, diawali pada Agustus  2019, Bank Jogja melakukan kerja sama dengan perusahaan yang dikelola KV dan FE untuk kepentingan pemberian kredit karyawan. Setelah terjadi kesepakatan lalu perusahaan mengajukan pinjaman untuk sejumlah 167 karyawan, transaksi dilakukan pada September hingga Desember 2019 dengan total pencairan mencapai Rp 27,4 miliar.

Akan tetapi dari 167 karyawan tersebut ternyata fiktif, tercatat hanya ada 5 orang karyawan tetap, alhasil terjadi kredit macet mulai September 2020. (Opo)

 

 

 


share on: