Berdiri Tahun 1500, Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri Gresik Kini Beroleh Sertipikat

share on:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat tanah wakaf, Jumat (05/07/2024) siang usai Sholat Jumat || YP-Ist

Yogyapos.com (GRESIK) - Pengurus Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik Provinsi Jawa Timur, kini bisa bernafas lega. Pasalnya sejak berdiri tahun 1.500-an tempat ibadah ini akhirnya memiliki sertipikat tanah.

Istimewanya penyerahan langsung disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (05/07/2024) siang usai Sholat Jumat. 

BACA JUGA: Pemulangan Perdana Gelombang II dari Madinah, Jemaah PLM 10: Senang Alhamdulillah!

“Alhamdulillah untuk masjid yang telah berdiri sejak tahun 1.500-an ini, hari ini ada sertipikatnya, sehingga jelas statusnya, legalitasnya formal resmi dari negara, dari pemerintah,” ujar Menteri AHY

Di depan jemaah yang memenuhi masjid, Menteri AHY juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf lainnya. Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan. 

BACA JUGA: Wabup Bantul Ajak IPM Meneladani KH Ahmad Dahlan

“Sementara dua sertipikat lainnya adalah sertipikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertipikat Musala Baitur Rahman,” ungkapnya. 

AHY di hadapan jamaah Masjid Ainul Yaqin usai penyerahan sertipikat || YP-Ist

Dia berharap dengan diterbitkan legalitas tanah dapat memberikan kepastian hukum, selain itu bisa semakin membawa keberkahan dan kemuliaan untuk masjid yang diagungkan masyarakat Kabupaten Gresik. 

BACA JUGA: Pengamanan Malam 1 Suro, Polres Bantul Terjunkan 395 Personel

“Termasuk tentunya semakin tenang, semakin nyaman para jemaah yang datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk beribadah di masjid ini,” sambungnya. 

Urusan tanah, jelas dia, berisiko menjadi permasalahan terutama jika disebabkan oleh ulah mafia tanah. Oleh sebab itu, tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah harus jelas statusnya dan jangan sampai mengalami konflik di kemudian hari.

BACA JUGA: Danang Maharsa Mengapresiasi, Bulan Dana PMI Sleman Tembus Rp 966 Juta

“Oleh karena itu, atas nama pemerintah, Kementerian ATR/BPN, kami dengan rasa syukur menyerahkan seluruh sertipikat tanah wakaf tadi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.(*/Opo)

 

 

 

 


share on: