Yogyapos.com (SLEMAN) – Menyaru sebagai peminta sumbangan, RSD (42) gesit mencuri di rumah seorang warga Jongke, Mlati, Sleman. Namun ia akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Unit Reskrim Polsek Mlati.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polsek-kretek-ungkap-tiga-kasus-pencurian-di-tempat-berbeda-3594
“Pelaku resmi tersangka kini ditahan dan masih menjalani pengembangan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Mlati Kompol Andhies didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo kepada wartawan, di Mapolsek Mlati, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pengembangan-kasus-poleng-diduga-terlibat-pencurian-mobil-2102
Kapolsek mengungkapkan, tersangka asal Jantiyuat Indramayu Jawa Barat itu ditangkap oleh petugas Reskrim menyusul laporan korban pada Jumat 27 Juni 2022 Pukul 14.15 WIB di Jongke Sendangadi Mlati Sleman.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-satreskrim-polresta-sleman-gulung-komplotan-pencuri-kabel-tembaga-8818
Modus tersangka bermula sebagai peminta sumbangan untuk Panti Asuhan Yatim Piatu Rohaeni (fiktif) dari Indramayu mendatangi rumah korban yang kebetulan dalam kondisi sepi. Ia kemudian beraksi mengambil beberapa barang dari dalam rumah tersebut.
Merasa aman, tersangka melanjutkan serupa mendatangi rumah korban lain yang berjarak sekitar 200 meter dsri TKP pertama. Modusnya sama pura-pura minta sumbangan saat kondisi rumah sepi, lalu mencuri 1 unit laptop merek Asus.
Namun aksinya yang kedua ini sempat diketahui. Pasalnya, korban yang saat itu baru saja pulang dari bepergian mengetahui dari kejahuan sosok lelaki keluar dari dalam rumahnya. Kecurigaan makin tajam setelah mendapatkan kenyaataan laptop miliknya yang semula berada di ruangan ternyata sudah lenyap.
Kapolsek Mlati menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka || YP-Agung Dwi Purwanto
“Merasa yakin telah menjadi korban pencurian, ia segera mengejar dan berhasil menangkap tersangka,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit laptop merek Asus seri A405U warna rose gold, 1 unit Handphone merek Oppo seri A 70 warna hitam dan baju maupun tas cangklong.
"Terkait hal ini kami juga ingatkan kepada masyarakat agar displin mengunci rumah saat ditinggalkan dalam kondisi sepi," imbau Kapolsek. (Agn)
