Beraksi 6 Kali, Maling Motor Asal Surakarta Dibekuk

share on:
Kombes Pol Armaini menunjukkan tersangka AS dihadapan wartawan || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Lantaran terlilit hutang dan kecanduan berjudi, AS (50) asal Surakarta Jateng, nekat mencuri motor sebanyak 6 kali di wilayah Yogyakarta. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AS berbekal kunci T dan hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit untuk menggasak barang incarannya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini dalam rilis kasus Selasa (11/2) membenarkan jika pihak Satreskrim telah meringkus pelaku AS. “Dari keterangan pelaku, dia telah mencuri sebanyak 6 kali di wilayah Yogya. Motor yang diincar pelaku yang ada STNK-nya, serta berada di kawasan yang cukup sepi. Awalnya kami menerima laporan pencurian pada Rabu 22 Januari lalu di daerah Jogoyudan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mengarah ke pelaku AS. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Yogya.

Dari keterangan pelaku menyebutkan, dirinya sengaja memilih motor yang memiliki STNK karena harga jualnya lebih tinggi. “Biasanya kan ada pemilik motor yang menaruh STNK-nya di dalam jok. Motor yang ada STNK bisa laku per unitnya Rp 4 juta. Kalau tanpa STNK cuma laku Rp 1 juta. Motor curian ini saya jual secara online di wilayah Surakarta dan sekitar,” kata tersangka AS.

Kombes Pol Armaini menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meminta masyarakat untuk tidak menyimpan STNK di dalam jok motor. “Kalau bisa diberi kunci tambahan. Ini motor dikunci stang saja bisa dicuri dengan waktu cuma satu menit. Jangan ceroboh, STNK jangan disimpan di dalam jok,” pungkasnya.  (Dol)

 

 

 


share on: