Bentrok Akibatkan Korban Jiwa, 11 Anggota Geng Pelajar Ditahan di Mapolres Bantul

share on:
Tersangka saat digiring ke sel tahanan Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Sebanyak 11 dari 14 anggota geng pelajar Stepiro (Serdadu Tempur Piri Loro) yang terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang korban jiwa dan luka bacok, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya Is (18), NWS (18), MNH (18), MNR (18), WKR (18), ATK (18), RSS (18). Sedangkan tiga lainnya masih kategori di bawah umur yaitu Jt (17), Ch (16) dan ZTN (17). Semua berstatus pelajar sebuah sekolah di Bantul, tinggal di Yogya, Sleman dan Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi Kasat Reskrim AKP Archye mengatakan, 11 tersangka dijemput dari rumah masing-masing berdasar   hasil penyelidikan secara seksama dan maraton yang membutuhkan waktu relatif lama.

“Hasil penyidikan, mereka terlibat aksi tawuran yang melukai dua korban anggota Geng Sase (Satu Sewon), seorang diantaranya yaitu MTH akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban RAW masih rawat jalan,” ujar Kapolres, di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).

Dijelaskan, aksi tawuran antar geng itu dimulai dari saling menantang melalui grup WhatsApp. Kemudian dilakukan kesepakatan tertulis agar tidak melapor polisi dari akibat ‘pertempuran’ itu.

Pada hari H dan jam D yang ditentukan, Rabu (29/9) pukul 02.30 WIB, dua kelompok genk ini bertemu di Jalan Lingkar Selatan Plurungan Tirtonrmolo Kasihan Bantul.

Mereka mengendarai sepeda motor saling berhadapan. Ada yang berperan sebagai joki, sedangkan yang bertindak selaku fighter atau eksekutor.

“Jadi ada dalam kesepakatan bahwa Joki tidak boleh diserang. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, meski tersangka berstatus pelajar dan bahkan ada yang masih dibawah umur, tapi mereka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pihaknya juga masih memburu tiga remaja lainnya yang kini masih buron.

“Mereka akan kami jerat dengan pasal 170 jo 358 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Tersangka dibawah umur dikenai UU No 35 Tahun 2014,” kata Kapolres seraya menunjukkan barang bukti diantaranya celurit, samurai, dan sejumlah sepeda motor. (Spd/Met)

 


share on: