Bayi 2 Bulan Dijual Rp 20 Juta

share on:
Polisi menunjukkan ketiga tersangka saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus tiga pelaku: SBF (25) JEL (27) dan EP (24) yang melakukan tindak pidana perdagangan bayi via Facebook (FB). Bayi berumur 2 bulan dijual seharga Rp 20 Juta. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. EP merupakan ibu dari si bayi, SBF sebagai makelar dan JEL sebagai pemodal (pembeli) yang berprofesi sebagai bidan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Serta Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Pengungkapan kasus berawal pada Mei lalu di salah satu rumah sakit di kota Yogya. Saat itu anggota Polsek Mergangsan mendapati pelaku SBF tengah berbincang serius dengan RA (30) yang disinyalir ingin membeli bayi yang ditawarkan SBF. Setelah diselidiki, memang benar jika SBF menawarkan bayi laki-laki berusia 2 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, peran SBF sebagai makelar yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Dan SBF mengetahui jika EP membutuhkan pengadopsi bagi bayinya melalui grup FB ‘Adopsi Bayi Jogja-Solo’.

“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap EP dengan kekasihnya. EP mengaku tidak bisa membiayai bayi laki-lakinya lantaran faktor ekonomi. Ketiga pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi tersebut. Sedangkan si bayi sudah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk perawatan intensif,” ujar AKP Riko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). (Dol)

 

 

 

 


share on: