Bawaslu Sleman Terima Aduan PNS dan Perangkat Desa yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol

share on:
Bawaslu Kabupaten Sleman mencermati bukti aduan dari masyarakat || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024, sejak dibuka Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menerima 16 aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nama dan NIK dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Nama dan NIK pengadu tersebut tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan aduan masyarakat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik mulai dibuka.

“Sampai hari ini memang tercatat ada aduan dari masyarakat yang tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman dan per hari ini sementara berjumlah 16 orang,” jelas Arjuna Al Ichsan Siregar dalam dalan keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Menurut dia, keseluruhannya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota parpol, pihaknya mencatat pengaduan yang diterima antara lain berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan.

“Di Ngaglik berjumlah satu aduan, Ngemplak berjumlah tiga aduan, Depok berjumlah dua aduan, Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan. Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” ungkapnya.

Sambungnya, dari seluruh aduan tersebut sebanyak 3 pengadu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang berprofesi sebagai perangkat desa atau kalurahan dan sisanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan mahasiswa. 

“Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini,"tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menambahkan bahwa aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak tahun 2024. 

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.

Bawaslu Sleman, beber Karim, hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan. 

“Prosesnya akan tetap kami kawal, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu  Sleman jika identitasnya dicatut oleh parpol. Dan kamipun mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” tegasnya.(*/Opo)

 

 


share on: