Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur, Ada Apa?

share on:
Kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur di Kantor Bawaslu Sleman, Selasa (15/10/2024). 

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sleman tahun 2024, dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024.

“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.

Menurut Arjuna, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu. 

“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini,” kata Arjuna.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang diantaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur. 

“Semua hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum,” kata Yuwan.

Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.  

“Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya,” ujarnya (Opo)

 


share on: