Bawaslu Bantul Selenggarakan Pembekalan Aplikasi Siwaslih Pilkada 2024

share on:
Acara pembekalan Siwaslih yang digelar Bawaslu Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bawaslu Bantul membekali jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan, Desa dan TPS dengan aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) yang diterapkan secara nasional oleh Bawaslu RI pada Pilkada 2024. Cara ini sebagai upaya mempercepat informasi hasil pengawasan secara berjejang sampai dengan tingkat pusat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menyampaikan, Siwaslih nantinya akan dijalankan oleh pengawas kecamatan, pengawas desa dan pengawas TPS. 

“Untuk pengawas TPS pelaporan melalui Siwaslih ini akan dimulai sejak masa tenang tanggal 24 November dan berakhir sampai tahapan penghitungan suara. Pangawas TPS pada masa tenang akan berkeliling disekitar TPS untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dimasa tenang,” ungkap Dewi, Minggu (3/11/2024).     

Dewi mengatakan, Siwaslih nantinya akan memastikan tidak ada praktik pemberian barang atau uang kepada pemilih serta memastikan tidak ada potensi gangguan terhadap pelaksanaan pemungutan suara.

Berdasarkan pengawasan dimasa tenang tersebut nantinya pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil pengawasannya melalui siwaslih dan secara berjenjang dapat langsung diketahui oleh pengawas diatasnya.  

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan pembekalan terhadap penggunaan Siwaslih ini akan dilakukan secara marathon ke semua pengawas TPS yang berjumlah 1.487 orang. 

“Masing-masing PTPS akan melakukan pembuatan akun siwaslih secara serentak pada tanggal 05 November 2024. Selanjutnya Pengawas TPS akan melakukan simulasi mengisi dan melaporkan hasil pengawasan melalui Siwaslih,” jelas Didik.

Ia menambahkan bahwa Pengawas TPS ini dituntut untuk paham tentang tata cara prosedur pemungutan penghitungan suara, paham terhadap fokus pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menguasai pelaporan hasil pengawasan baik itu yang berbentuk laporan hasil pengawasan manual maupun dalam bentuk laporan secara online. (Spd)

 


share on: