Bawa Pedang Ngamuk di Jathilan, Pemabuk Dituntut 10 Bulan Penjara

share on:
Ilustrasi/ YP/Dok

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ketahuan membawa senjata tajam, Prw (34) warga Jombor, Triharnggo, Sleman harus berurusan dengan polisi dan diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam sidang oleh majelis hakim diketuai Eulis Nur Komariah SH, terdakwa dipersalahkan oleh jaksa penuntut umum Agus Kurniawan SH melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dan karena itu kami mohon majelis hakim yang terhormat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan,” pinta jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa, urai jaksa, sebelum ditangkap petugas pada 3 November 2019 bermasalah dengan warga Jambon, Trihargga. Ketika itu kampung setempat sedang mengadakan hajatan memperingati Hari Sumpah Pemuda yang antara lain menanggap hiburan jathilan.

Terdakwa kemudian bermaksud ikut dalam acara, tapi dilarang karena kondisinya sedang mabuk. Jengkel, ia kemudian pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari rumah itu terdakwa mengambil sebilah pedang ukuran panjang 46 Cm dan lebar 3 Cm, lalu kembali lagi menuju tempat berlangsungnya jathilan dan berteriak-teriak mencari saksi Subagyo sembari mengayun-ayunkan pedang tersebut. Leihat gelagat membahayakan, terdakwa kemudian sigap menyekap terdakwa dari arah depan.

Atas tuntutan hukum itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya Danang Marlisdianto SH menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Selasa pekan depan kami akan mengajukan pledoi,” ucap Danang yang dikonfirmasi yogyapos, Kamis (27/2/2020). (Agn)


share on: