Yogyapos.com (BANTUL) - Polda DIY dan Polres Bantul bekerja sama dengan Polres lainnya membongkar kejahatan pencurian dengan pemberatan sejumlah mobil yang terjadi di sejumlah tempat di Bantul. Dalam mengungkap kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, tujuh unit mobil dan beberapa alat yang dipergunakan para tersangka dalam melakukan kejahatan.
"Pengungkapan kejahatan ini adalah hasil kerja seluruh Polres maupun Polresta di wilayah hukum Polda DIY,” kata Dirskrim Polda DIY Kombes Pol Burhan Rudy Satria didampingi Kabid Humas Polda ini Kombes Polisi Yulianto dan Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S, saat menyampaikan keterangan pers di Polres Bantul, Jumat (10/7/2020).
Pengungkapan kasus ini menyusul laporan saksi korban yang kehilangan mobil pikup Suzuki Futura di Srandakan Bantul pada 1 Juli 2020 dinihari. Selain itu juga adanya pencurian mobil di sejenis di Sewon Bantul.
Atas kejadian itu, Tim Opsnal Polres Bantul pada Selasa (7/7/2020) melakukan penyelidikan, disusul pengejaran dan berhasil menangkap 4 orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap di Wilayah Bumiayu Brebes Jateng. Sedangkan seorang tersangka tertangkap di Randudongkal Pemalang Jawa Tengah. Mereka adalah Mar (28) warga Kalimantan Barat. Sus (46) warga Bumiayu dan Nur (46) warga Pemalang. Ketiganya dalam kejahatan ini sebagai ekskutor. Sedangkan satu tersangka yaitu Anto (58) asal Purbalingga Jateng sebagai bengkel yang melakukan pembongkaran dan penggantian body dan mesin mobil hasil curian.
"Mobil-mobil hasil curian dibongkar. Penggantian serta pengoplosan body dan mesin selanjutnya untuk dijual. Harga jualnya sekitar Rp 25 juta per unit, karena mesin baru namun bodynya diganti dengan yang sudah tua (dari Pick up),” kata Burhan Rudy Satria.
Menurutnya, tiga dari para tersangka berusaha kabur saat digerebeg dan ditangkap polisi, bahkan seorang diantaranya melawan, maka ketiganya yaitu Mar, Sus dan Nur terpkasa didor oleh petugas.
Dari barang bukti 7 mobil itu lima diantaranya jenis pick up. Mobil pick up ini jadi incaran para tersangka, karena mudah dimodifikasi. Selain itu polisi juga mengamankan peralalatan antara lain tiga buah casis mobil, tang, obeng, satu set alat listrik dan kunci Y dan beberapa kunci L.
"Para tersangka dkenai Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan. Hukumannya selama-lamanya tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S, menyatakan dengan adanya kejadian kejahatan ini, masyarakat dihimbau agar meningkatkan kehati – hatian atau kewaspadaan dalam memarkirkan bobil di tempat. Diupayakan agar mobil aman dari pencurian. (Supardi)
