BAP Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Belum P21, JCW Angkat Bicara

share on:
Ilustrasi || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Berkas perkara dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada RSUD Wonosari yang mengundang perhatian masyarakat, belum  memasuki tahap P.21.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menginformasikan hal itu menjawab pertanyaan yogyapos.com, sehari yang lalu. Terkait kesan lamban proses hukum dugaan korupsi ini, Jogja Corruption Watch (JCW) pun angkat bicara.

Direktur Divisi Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni masing-masing mantan Direktur RSUD Wonosari II dan Mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, AS. Namun terhadap kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan.

“Sangat disayangkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa AS saat ini justru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY dan ini sungguh ironis,” tanda Baharuddin, Senin (30/8/2021). 

Diungkapkannya, berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 470 juta. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus jasa pelayanan medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.

JCW terus mendororong pihak Kejati DIY agar segera dapat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan sekaligus melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk dapat menonaktifkan pejabat dalam hal ini Aris Suryanto yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemda Gunungkidul.

“Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang sedang dijalani. Selain itu dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan akan mempermudah proses hukum  atau pemeriksaan lebih baik tanpa adanya intervensi. Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kesal dia.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), desaknya juga, agar turut melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini.

“Perpres ini merupakan amanat UU KPK yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal tiga disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan. Bahkan KPK dapat mengambilalih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi SH membenarkan telah ditetapkannya para tersangka yang perkaranya tengah ditangani oleh Polda DIY.

“Berkas perkara ini pernah dilimpahkan oleh penyidik Polda DIY, setelah diteliti ternyata masih ada kekurangan atau belum lengkap. Lalu dikembalikan lagi dengan petunjuk dan sampai sekarang belum sampai ke Kejaksaan lagi. Jadi, perkara ini belum tahap P21,” terang Sarwo Edi saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (30/8/2021). (Opo/Met)


share on: