Yogyapos.com (JAKARTA) – Nama Bambang Tri Mulyono (51) semakin mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di sebuah hotel di Kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penangkapan dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Ya Betul,” ujar Dedi, singkat terkait penangkapan tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover 2. Ia, melalui tim kuasa hukumnya antara lain Egy Sudjana SH dan Ahmad Khozinudin, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas ijazah yang digunakannya dalam Pilpres 2019.
Gugatan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah terdaftar nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. “Sidang gugatan akan digelar pada 18 Oktober 2022,” ujar Ahmad Khozinudin.
Turut tergugat dalam perkara ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Gugatan diajukan untuk menguji kebenaran, apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Sebab selama ini, terutama melalui buku Jokowi Undercover 2 yang ditulisnya, Bambang Tri meragukan keaslian ijazah yang dimaksud.
Sementara itu beberapa hari lalu, Rektor UGM Prof Ova Emilia kepada wartawan menyatakan berdasarkan data yang terdokumentasi dengan baik, Ir Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM. Pernah kuliah pada 1980 dan lulus 1985.
Terkait konferensi pers Ova Emilia itu, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa UGM bukan pihak yang ikut digugat dalam gugatan.
Dari informasi yang dihimpun yogyapos.com, Bambang Tri Mulyono diketahui lahir pada 4 Mei 1971 di Blora. Di kota ini pula ia menamatkan SMA, kemudian sempat menjadi mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Soedirman Purwokerto, namun tidak sampai lulus.
Pada 29 Mei 2017 pernah divonis penjara oleh PN Blora atas tindak pidana melakukan kebohongan dan ujaran kebencian. (*/Met)
