Bambang Pacul: Hukum Acara Perdata Indonesia Sudah Tak Sesuai Perkembangan Masyarakat

share on:
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto disela kunjungan legislasi di DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk menampung masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata kepada institusi Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Polda DIY serta kalangan akademisi Fakultas Hukum UGM, di Kantor Kejati DIY Yogya, Kamis (8/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul mengatakan kunjungan kerja legislasi ke DIY ini disusun dengan harapan dapat memberikan masukan komprehensif dalam rangka pembahasan dan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Salah masukan yang diterima oleh Komisi III DPR RI adalah diminta mencantumkan pasal arbitrasi dalam RUU Hukum Acara Perdata.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-anies-agenda-perubahan-dan-tembak-mati-koruptor-9597

“Institusi Kejaksaan, Kepolisian kemudian Pengadilan Tinggi itu adalah institusi yang akan memakai UU ini, maka yang pakai harus kita dengarkan, termasuk kalangan akademisi dari Fakultas Hukum UGM untuk memberikan masukan, di dalam tata beracara DPR ini namanya rapat dengar pendapat umum, tidak ada kesimpulan tetapi hanya masukan,” jelas Bambang.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini berlaku masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura.

BACA JUGA:  https://www.yogyapos.com/berita-kasi-penkum-kejati-diy-tindakan-jaksa-es-tidak-terkait-tp4d-827

“Hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa-Madura  terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest. Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura,” katanya.

Menurut dia, keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan golongan. Hukum Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kejati-diy-sambangi-smpn-10-yogyakarta-1671

“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan,” ujarnya.

Tujuan dari RUU ini, imbuh dia, diantaranya pembaruan Hukum Acara Perdata bertujuan untuk mewujudkan kodifikasi yang bersifat unifikasi nasional sebagai sebuah sistem hukum nasional, selain itu untuk penataan kembali materi Hukum Acara Perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya  penegasan kembali norma yang sudah ada dan pembentukan norma baru yang akan menjangkau para pihak yang akan beracara di persidangan perdata. 

“Sedangkan isu krusial yang  memerlukan kajian adalah  permasalahan terkait eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanan nya serta putusan serta merta  atau uit voorbaar bij voorraad, pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan atau class action,” beber dia.

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-disita-dari-koruptor-kejati-diy-selamatkan-uang-negara-rp-22-miliar-1368

Termasuk, alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi, bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik atau e-court, mediasi. “Desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH menambahkan menyampaikan masukan terkait penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), keberadaan JPN untuk menjaga kewibawaan Pemerintahan dan Negara dalam hal keperdataan.

“Pada saat negara digugat di situ peran JPN untuk mendapat hak-hak keperdataan yang sesuai undang-undang,” imbuh Katarina.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri SH, Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep Suhendar, Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono SH MH dan Herliana SH MCom Law PhD akademisi Hukum Fakultas Hukum UGM. (Opo)

 


share on: