Yogyapos.com (KULONPROGO) - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor , bahwa Samsat Kulonprogo per 1 April-30 Juli 2020 membebaskan Denda Pajak dan Denda Bea Balik Nama. Hal ini terkait dengan efek pandemi Covid-19 yang melanda di berbagai daerah, termasuk wilayah Kulonprogo.
“Benar, kami memberikan layanan Pajak Kendaraan masyarakat dengan pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama,” ujar Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rahmadi SH kepada yogyapos.com, Rabu (1/4/2020).
Bagiya bahkan memastikan kebijakan yang sama juga dilakukan oleh Samsat di seluruh wilayah DIY. Sebab hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor .
Itu sebabnya, Bagiya mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sedemikian rupa. “Ini salah satu ujud kepedulian Pemda yang memahami kondisi darurat Covid-19, sehingga bisa membantu meringankan beban masyarakat dengan pembebasan pajak tahunan, lima tahunan dan bea balik nama,” ucapnya.
Diyakini Bagiya, dengan kebijakan tersebut maka diprediksi animo masyarakat mengurus keperluan tersebut meningkat. Sehingga pihaknya lebih disiplin memberlakukan pelayanan tanpa mengabaikan SOP terkait masa Tanggap Darurat. Diantaranya pemohon wajib memasuki bilik semprot antiseptik, cuci tangan menggunakan sabun, mengambil nomor antrean, menggunakan hand sanitizer, duduk di kursi antrean dengan jarak sesuai tanda yang sudah dibuat.
“Selanjutnya dalam penyerahan berkas, pembayaran pada Kasir, penyerahan STNK, itu tetap menjaga jarak 1 meter. Dan ini terpenting bahwa dari kami, semua petugas wajib mengenakan masker,” papar Bagiya. (Met)
