Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY akan melakukan tahap II dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pengusutan penyelewengan TKD terus bergulir. Bahkan dalam waktu dekat dilakukan tahap II untuk dugaan korupsi TKD di wilayah Kabupaten Sleman oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
“Penyerahan dari penyidik ke JPU,” ujar Anshar kepada yogyapos.com, di Kantor Kejati DIY di Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta, Selasa (28/5/2024).
Anshar menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah konsen melalukan pengungkapan kasus dugaan korupsi TKD di Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem dan Maguwoharjo Kapanewon Depok.
“Besok pada hari Kamis kita ada tahap dua, Sismantoro untuk perkara Candibinangun dan Robinson perkara di Maguwoharjo,” ujar Anshar.
Sebelumnya Lurah Candibinangun berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. Atas dugaan korupsi TKD nilainya mencapai Rp 9 miliar.
BACA JUGA: Mendaftar Wabup Melalui PDI Perjuangan, Fourista Handayanto SH Dapat Memajukan Sleman
Sedangkan Robinson sebagai pemilik PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tersangkut perkara penyelewengan TKD, dirinya selaku pengembang perumahan yang dinamai Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman DIY. Tanah tersebut merupakan tanah kas dan pelungguh. Di tanah seluas 41.655 meter per segi ini ada sebanyak sebanyak 152 unit rumah. (Opo)
