ASN di Sleman Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

share on:
ASN Pemkab Sleman bacakan ikrar sebelum menandatangani Pakta Intergritas Netralitas Pegawai ASN, di Aula Lantai 3 Sekda Kabupaten Sleman, Senin (24/7/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menyambut Pemilu 2024, ASN Pemkab Sleman menandatangani Pakta Intergritas Netralitas Pegawai ASN, di Aula Lantai 3 Sekda Kabupaten Sleman, Senin (24/7/2023).

Selain dihadiri seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman, penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa.

Sebelum dilakukan penandatanganan terlebih dahulu dibacakan ikra bersama yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra HY Aji Wulantara, dilanjutkan penandatanganan Pakta Intergritas  Pegawai ASN Sleman secara simbolis oleh perwakilan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Sekda Sleman, Kapanewon Gamping dan RSUD Sleman.

Pakta Intergritas yang ditandatangani tersebut terdiri dari empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum atau selama 

atau pun sesudah pelaksanasn Pemilu 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-pratik ancaman dan intimidasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Bupati Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan ini sesuai perintah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa dalam satu asas penyelenggara kebijakan asas manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi politik.

“Tugas ASN bukan berpolitik, tetapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi  Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Kustini mengimbau agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab semua aktivias ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sehingga jika ditemukan pelanggara serta aktivitas ASN di media sosial akan mendapatkan konsekwensinya. “Hindari aktivitas politik di medsos karena jejak digital tidak bisa dihapus. Dan ASN selalu dipantau oleh KASN,” tambahnya.(*/Agn)

 


share on: