Yogyapos.com (YOGAKARTA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Tinggi DIY kembali melakukan penyitaan berupa 1 unit hunian pada apartemen dan 2 unit condotel, Senin (5/9/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Herwatan SH menjelaskan, aset yang disita terkait TPK dan TPPU dalam penyaluran kredit pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Cabang Yogyakarta tahun 2019 dan 2020, dengan tersangka laki-laki inisial TS (Tito Sudarmadi-red).

Langkah penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor : 4/ Pen.Pid.Sus-TPK/VIII/2022/PN.Yyk tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta No: PRINT- 1071 /M.4.5/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022
“Kami sita salah satu hunian di lantai 08, nomor unit A0812 tipe Studio A seluas 22.302 atau semigross terletak di Apartemen Taman Melati Jalan Jembatan Baru UGM, Padukuhan Pogung Kidul, Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati, Sleman atas nama TS sesuai perjanjian pengikatan jual beli apartemen Taman Melati nomor : 04-05/TMY-SAR/PPJB/2018 tanggal 7 Mei 2018,” jelas Herwatan.
Bangunan lain yang turut disita, yakni berupa 2 unit condotel, yaitu nomor AC 09 01 dan AC 09 02 yang terletak di Awana Condotel dan Townhouse atau Hotel Alana Malioboro di jalan Mayjen Sutoyo No. 52 di Mantrijeron, Kota Yogyakarta atas nama tersangka TS berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun Awana Condotel pada 18 Oktober 2018.
“Dengan dasar penyitaan tersebut didasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 5/ Pen.Pid.Sus-TPK at/VIII/2022/PN.Yyk tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY No: PRINT-1071 /M.4.5/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” ungkapnya.
Tim Kejati DIY || YP-Ist
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam perkara korupsi dan TPPU dalam penyaluran kredit pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT. Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta tahun 2019 -2020 negara dirugikan sebesar Rp 27,4 miliar.
“Berdasarkan perhitungan penyidik yang dituangkan dalam berita acara perhitungan kerugian keuangan Negara tertanggal 7 Juni 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp 27.443.684.043,00,” beber dia.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah terhadap aset dari tersangka TS, antara lain uang tunai sebesar Rp 614 juta dan Rp 49 juta, 5 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Batang berupa bangunan kandang peternakan ayam petelur dan garasi bus, 1 bidang tanah dan atau bangunan di Sleman berupa ruko counter handphone, 5 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Bantul berupa rumah, villa, dan tanah kosong dan 10 bidang tanah di Kabupaten Temanggung berupa tanah kapling ruko dan 2 unit bus. (Opo)
