Yogyapos.com (SLEMAN) – Merayakan Happy Anniversary 20 Th, Humoriezt Yogyakarta menggandeng Yayasan Bantuan Hukum (LBH) Janoko menggelar sosialisasi hukum, di Dapur Warna, Jakal, Sleman.
Sosialisasi diawali penandatanganan MoU kedua belah pihak oleh Ketua Humoriezt Banar Aldi Gafar dan Direktur YBH Janoko Fitrah Angger Widhiya Sasongko SH.
“MoU ini terkait dengan penyuluhan dan bantuan hukum. Kami dari Humoriezt ingin terus meningkatkan kesadaran hukum, khususnya kepada anggota dan masyarakat secara umum,” ujar Banar.
Dalam kontek itulah pihaknya menyatakan memiliki kesepahaman dengan YBH Janoko yang selama ini memang mengetahui karakteristik Humoriezt. Bahkan juga karena sebagian anggota dan senior Humoriez juga menjadi bagian dari YBH Janoko.

“Intinya memang telah terjadi kesepahaman antara Humoriezt dan YBH Janoko bahwa hari ini dan untuk masa mendatang sangat dibutuhkan kesadaran hukum bersama untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan tehadap hukum,” timpal Fitrah Angger Widhiya, Senin (3/10/2022).
Sementara itu dalam sosialisasi yang berlangsung pada akhir pekan kemarin, mengusung tentang eksistensi dan kegunaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kegiatan ini dihadiri Joko Suprapto SH dari LPSK Yogyakarta dan Advokat Enji Puposugondo SH yang sekaligus selaku pemateri.
Tentang LPSK ini, tak lepas dari sejarah pada masa Orba ketika seseorang memberikan kesaksian dalam proses hukum untuk membongkar sebuah kejahatan selalu penuh resiko. Acapkali dibayangi ancaman kehidupan saksi dan korban, bahkan keluarganya.
Itu sebabnya pasca reformasi, LPSK berdiri dengan payung hukum Undang– Undang No. 13 Tahun 2006 yang membawa angin segar bagi proses reformasi hukum di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa sistem peradilan pidana kita tidak lagi hanya berorientasi untuk melindungi tersangka atau terdakwa saja, tetapi juga mulai memberikan perhatian yang serius pada kepentingan saksi dan korban.

“Untuk memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan yang berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia; rasa aman; keadilan; tidak diskriminatif; dan kepastian hukum,” kata Joko.
Senada disampaikan Enji, bahwa LPSK menjalankan peran untuk memberikan dukungan (supporting) bagi penegak hukum agar proses peradilan pidana dapat berjalan dengan lancar dan memberikan jaminan keadilan bagi saksi dan korban orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 angka 3) orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. (Pasal 1 angka 4) Perlindungan yang dapat diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Ahli dan Pelapor, termasuk pemenuhan hak dan pemulihannya dapat dibagi menjadi lima kategori besar, Pertama, Layanan perlindungan fisik;

Kedua, Layanan pemenuhan hak-hak prosedural dan perlindungan hukum yang terkait dengan proses dan administrasi peradilan pidana; Ketiga, Layanan dukungan pembiayaan; Keempat, Layanan bantuan bagi korban pelanggaran HAM yang berat, terorisme, TPPO, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat; dan Kelima, Fasilitasi permohonan ganti kerugian dari pelaku (restitusi) dan negara (kompensasi).
“Adapun tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis,” jelas Enji.
Selain itu, papar Enji, adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Subyek perlindungan (pemohon) secara mandiri atau sendiri baik atas kehendak yang bersangkutan, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Saksi, korban, ahli saksi pelaku dan pelapor dapat datang langsung ke kantor

LPSK atau mengirimkan permohonan melalui surat (via pos), faksmili, email, dan untuk informasi awal dapat menghubungi melalui telepon kantor LPSK atau call center 148.
“Permohonan yang diajukan setidaknya mencakup data mengenai identitas pemohon yang dilengkapi bukti identitas diri, kronologis secara tertulis. Permohonan akan diproses selama paling lama 30 hari untuk melengkapi syarat-syarat yang dimintakan. Berdasark Permohonan tersebut LPSK akan melakukan investigasi atau melakukan verifikasi informasi dan data yang disampaikan pemohon,” pungkasnya. (*)
