Yogyapos.com (SLEMAN) - DA (40) seorang dari 4 anggota kawanan tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Sleman. Ia ditangkap di rumahnya, di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sedangkan tiga rekannya masuk dalam DPO.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto SH MH menyatakan penangkapan tersangka disertai barang bukti berupa 1 unit ponsel hasil curian milik korban Ricky (34) warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Selain itu juga sepeda motor Mio yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
“Kami tangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan sekitar 4 bulan. Relatif lama, karena tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian,” terangnya, Selasa (10/8/2021).
Dalam penyidikan tersangka DA mengakui pada hari dan lokasi yang sama, juga mengambil uang milik warga lainnya yang ditinggal di jok motor. Selain itu diakui pernah melakukan kejahatan bersama ketiga rekannya komplotannya di tiga TKP lainnya di wilayah Sleman.
Tersangka DA berperan sebagai penggambar lokasi atau penunjuk jalan, sedangkan tersangka lain yang kini masuk dalam DPO, sebagai eksekutor.
Kasus pencurian oleh tersangka terjadi di Lapangan Denggung Sleman, Minggu (4/4/2021). Saat itu, korban Ricky datang bersama temannya menggunakan Brio Nopol AB 1720 XN ke lokasi kejadian sekitar pukul 07.00 WIB. Kedatangan dia di sana untuk olahraga.
Mobil kemudian diparkir di sekitar Pemda Sleman. Satu jam kemudian, setelah korban selesai olahraga, ia dan temannya kembali menuju tempat mobil diparkir. Tapi betapa terkejut karena ternyata kaca mobil bagian kiri pecah. Saat dicek, ternyata satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sudah raib. (*/Met)
