Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Anargha Nandiwardhana SH selaku Penasehat Hukum BM (54) oknum pengusaha yang didakwa mencabuli 17 anak menyatakan, kliennya bukan predator seksual dengan sasaran anak-anak. Hubungan intim yang dilakukan terhadap anak-anak adalah transaksional.
“Kami telah sampaikan tadi pembelaan. Klien kami intim dengan pelapor didasarkan hubungan jual beli, sehingga tidak benar berita yang beredar selama ini tentang adanya pemerkosaan dan atau kekerasan dan atau paksaan dalam bentuk apapun,” tegas Anargha usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023).
Ia juga membantah kliennya atau terdakwa datang kepada korban anak-anak tersebut. Sebab yang terjadi malah anak-anak itulah yang mendatanginya kemudian menawarkan ‘jasa’ mereka.
Diantara anak-anak tersebut sudah saling mengenal, bahkan beberapa diantaranya sudah menjalani profesi sebagai Pekerja Seks. Para anak-anak ini bekerja layaknya sebuah sindikat prostitusi anak.
“Apa yang Jaksa Penuntut Umum tuntut pada tuntutannya jelas berlebihan, tidak memandang fakta persidangan, dan hanya mengejar pemberitaan yang sensasional semata,” tukas Anargha.
Dari realitas itulah, Anargha justeru menyatakan permohonannyta kepada Kepolisian dan pihak terkait agar mengusut tuntas jaringan prostitusi anak yang pada akhirnya menjerat terdakwa. “Seret pihak-pihak yang terlibat, supaya dapat terbongkar adanya praktek prostitusi anak di Yogyakarta,” pintanya.
Terdakwa warga Kapanewon Bantul ini ditangkap anggota Polda DIY lantaran melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. Usia korban antara 13-17 tahun. Dari 17 korban ini beberapa sudah tidak bersekolah, namun ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA di sekitar Kabupaten Sleman.
Peristiwa pencabulan terjadi antara Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, disebuah apartemen daerah Sleman.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH. Selain itu juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi sebesar Rp 19.360.000 kepada BKW dan sebesar Rp 19.360.000 kepada NSV berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban Nomor : A. 1062.R/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi korban tindak pidana.
Jaksa menegaskan juga menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” sambung Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SH SE. (Met/Opo)
