Yogyapos.com (SLEMAN) - Berkat alat bukti permulaan hasil rekaman CCTV, Polres Sleman melalui Polsek Depok Barat berhasil ungkap tindak pidana kasus pemerasan disertai penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing AS (29) dan YS (23) keduanya warga Caturtunggal Depok, Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK MH yang didampingi Kanit Reskrim Depok Barat, IPTU Mateus Wiwit Kustiyadi SH menyatakan pengungkapan kasus ini menyusul laporan saksi korban Achmad Ziad (25) warga Jalan Werkudoro, Demangan.
Atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Depok Barat dengan dibackup Unit Jatanras Polda DIY dan Opsnal Polres Sleman melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti diantaranya rekaman CCTV di sekitar TKP.
Dari rekaman CCTV itulah diketahui ciri-ciri tersangka yang kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Sleman.
Ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan serta penganiayaan terhadap korban dengan cara mengarahkan senjata tajam mengenai pelipis dan menggasak uang tunai Rp 150.000.
“Tersangka melakukan pemerasan di depan Hotel Mercure karena merasa ayam jago miliknya jatuh dan mati akibat senggolan sepeda motor,” ujar AKP Rony.
Disebutkan, kondisi tersangka saat beraksi terpengaruh minuman keras. Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 jo 351 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukunan maksimal penjara selama 9 tahun. (Agn)
