Yogyapos.com (SLEMAN) - Menilai penangkapan dan penetapan tersangka atas dirinya ooleh penyidik tanpa melalui prosedur diatur KUHP, Akid melalui pengacaranya Wisnu Harto SH, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon Kepala Kepolisian Resort Sleman.
Praperadilan digelar oleh Hakim tunggal Agus Triyanto SH MH, di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/9/2022). Dalam permohonan yang dibacakan Wisnu Harto SH, diungkapkan praperadilan ini dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Ketetapan. S Tap/104.a/ VIII/2022/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2022, dengan dugaan tindak pidana pasal 374 KUHP. Penetapan status tersangka berlanjut penangkapan pada pemohon berdasar Surat Perintah Sp- Kap/217/VII/2022 /Reskrim 30 Agustus 2022, serta penahanan yang untuk jangka waktu 20 hari atas laporan korban dengan nomor LP.B/177/III/SPKT/ Polres Sleman/Polda DIY.
Menurut Wisnu Harto, penetapan tersangka, penahanan, pengeledahan, penyitaan dan penututan itu terkesan dipaksakan, serta melanggar UU yang pada dasarnya merupakan tindakan merampas hak asai manusia.
Selain itu praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.
“Perkara ini sebetulnya masuk ranah keperdataan, namun direspon oleh penyidik secara pidana. Dalam perkara ini kliennya juga sudah membayar ada bukti kwitansi. Oleh karena juga menyampaikan surat bentuk pemberitahuan pada JPU untuk tidak melakukan penahanan rutan terhadap klien kami kedepan. Karena terkesan perkara ini penuh rekayasa dari pihak pelapor terhadap diri terlapor,” ungkap Wisnu kepada yogyapos.com seusai sidang.
Sementara itu salah satu tim Kuasa Hukum termohon praperadilan Agus Sudiarto SH, ketika ditemui seusai sidang mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polres Sleman sudah sesuai dengan prosedur yang diatur KUHAP, yakni berdasarkan dua alat bukti. Pemohon juga sudah diperiksa sebagai tersangka.
Adapun tindak pidana yang disangkakan yakni pemohon selaku karyawan dari perkumpulan orang tua mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media seksi administrasi pengolahan data mahasiswa diduga menggelapkan uang. Hal itu diketahui lantaran ada selisih keuangan yang ditemukan oleh pengurus, sebesar Rp 534.645.000 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan bukti-bukti buku otentik seperti kwintansi, nota dan lainnya.
Namun, kata Wisnu, pemohon bertanggung jawab akan melunasi semuanya dengan membuat surat pernyataan kesanggupan dan telah dibuktikan membayarnya. (Agn)
