Aki Lukman Ngaku Pernah Disuruh Mengumpulkan 'Duit Terimakasih' dari Rekanan

share on:
Saksi Kepala Bidang SDA Dinas PUPKP Yogya, Aki Lukman Nur Hakim saat memberikan keterangan di muka sidang, di Pengadilan Tipikor Yogya,Rabu (12/2/2020) || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Lagi, nama Walikota Yogya Haryadi Suyuti muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan (SaH) Jalan Supomo Yogya yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (12/2/2020).

Penyebutan nama Haryadi ini disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nur Hakim selaku saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum tentang adanya uang yang disita pasca penangkapan terdakwa dua oknum jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono oleh petugas KPK.

Aki adalah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) proyek SAH Jalan Supomo Yogyakarta. Dia menyatakan saat penandatanganan kontrak pengerjaan proyek dengan PT Widoro Kandang, Agus Triharyono (Kepala Dinas PUPKP ketika itu,) sempat meminta fee 0,5 persen dari nilai kontrak kepada Gabriella Yuan Anna selaku bos perusahaan tersebut.

“Untuk apa uang tersebut,” kejar jaksa Wawan Yunarwanto, Saksi pun berterus terang hahwa uang tersebut dimasudkan untuk Haryadi Suyuti, Walikota Yogya.

Jaksa lebih detail lagi jaksa selanjutnya menunjukkan daftar nama-nama yang dimaksud dan jumlah uangnya sesuai keterangan dalam berkas pemeriksaan, yakni untuk H (Haryadi Suyuti) Rp 150 juta, A (Agus Triharyono) Rp 20 juta, D (anggota DPRD Yogya dari Komisi C) Rp 20 juta dan T (Kejaksaan Tinggi) Rp 20 juta.

Rincian tersebut dibenarkan oleh saksi. Hal itu bukan hanya menimpa dirinya, tetapi juga dilakukan Agus Triharyono Haryono kepada semua Kepala Bidang di Kantor PUPKP agar mengumpulkan uang kepada pengusaha pemenang proyek.

“Biasanya rekanan memberikan uang tanda terimakasih itu setelah pekerjaan selesai. Tapi tidak semua rekanan memberikan,” kata saksi yang mengaku sempat kaget karena baru pertama kali tahu kalau Walikota Yogya masuk daftar itu.

Sementara itu Walikota Yogya pernah memberikan klarifikasi tidak pernah sama sekali terlibat penerimaan uang fee tersebut. Bahkan tidak pernah pula menyuruh orang untuk meminta uang seperti itu.

Sedangkan jaksa Wawan mengungkapkan bahwa tentang keterangan saksi ini pihaknya masih akan melakukan penelusuran, apakah termasuk suap atau gratifikasi.  

Dalam catatan yogyapos.com, pasca penangkapan kedua terdakwa pada 2019 lalu, tim KPK melakuan penggeledahan dan menyita uang Rp 130 juta dari tangan Aki Lukman Nur Hakim. Uang tersebut belum yang termasuk dari Gabriellah Yuan Anna (terdakwa yang telah divonis lebih dulu). (Met)


share on: