Ajukan Kredit Bank dengan Dokumen Palsu

share on:
Majelis hakim tengah memeriksa saksi dalam sidang pemalsuan dokumen pengajuan kredit bank || YP-Met

Yogyapos.com (YOGYA) - GAW (31) diajukan ke kursi peskitan atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan dengan surat palsu. Bukan itu saja, melalui serangkaian pemalsuan itu terdakwa juga berhasil mengajukan kredit ke bank dengan jaminan tanah dan bangunan yang dibelinya dengan cara tipu daya pula.

Dalam sidang lanjutan di PN Yogya, Senin (19/4/2021), Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanto SH mengajukan saksi Agus Proklamanto dan Bambang Sunarta, yang tak lain ahli waris dan kuasa jual tanah dan bangunan di Demangan Yogya.

Saksi Agus menuturkan, terdakwa sepakat membeli tanah dan bangunan itu Rp 5,25 M dengan pembayaran 5 tahap. Sertifikat balik nama dititipkan kepada Notaris Eduard Ardyanto SH sampai lunas.

Namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada proses pelunasan, bahkan oleh terdakwa tahun 2019 dijadikan agunan kredit di Kospin Garuda Lima sebesar Rp 4 M, tanpa saksi Agus menerima uang sedikitpun, terdakwa juga tidak mengangsur hingga Kospin Garuda Lima dinyatakan pailit. 

Keterangan juga disampaikan Bambang Sunarta, bahwa pada Juni 2018 mendapat info tanah dan bangunan rumah SHGB milik Magdalena Hartati di Jalan Dr Wahidin 46 Klitren Yogyakarta dijual cepat dengan harga Rp 1,2 M yang menurut perhitungannya harga sudah layak. “Pembayaran tunai Rp 600 juta dan transfer Bank Panin Rp 600 juta, dengan AJB di depan notaris Eduard, Bu M Hartati dan anaknya,” tuturnya.

Bambang mengaku kaget, ketika jual beli yang dilakukan kemudian dinyatakan gugur karena tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dijual kembali pada terdakwa dengan harga Rp 3,25 M, tanpa dia pernah mendapat pengembalian uang Rp 1,2 M yang sudah ia bayarkan.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, melanggar Pasal 378 atau ke-2 Pasal 266 ayat 2 (menggunakan akta palsu) atau ke-3 Pasal 263 ayat 2 (menggunakan dokumen palsu) yang dilakukan secara berlanjut dalam tenggat 8 Juni - 26 Juli 2018 di Bank Danamon, Jalan Diponegoro Yogya.

Pemalsuan yang dilakukan terdakwa berupa antara lain Izin Usaha, Izin Gangguan sebagai syarat pinjaman Rp 3 M yang digunakan untuk pembelian tanah milik saksi Magdalena Hartati. Termasuk juga memalsukan printout rekening BCA dengan saldo yang menunjukkan kemampuan keuangan terdakwa yang meyakinkan. Sehingga permintaan dikabulkan dan uang Rp 3 M ditransfer ke Rekening Bank Danamon milik terdakwa, dan didebet oleh terdakwa ke rekening milik kedua anak Magdalena Hartati.

Kenyataannya terdakwa tidak pernah mengangsur kredit di Bank Danamon hingga kemudian muncul laporan polisi ke Magdalena Hartati dan Notaris Eduard Ardyanto SH. Keduanya mengaku dirugikan dengan fitnah yang keji, kesalahan terdakwa dibelokkan supaya lepas.

“Padahal klien kami Magdalena Hartati juga menjadi korban karena uang penjualan tanah bangunannya diminta kembali oleh terdakwa Rp 1,85 M dengan iming-iming investasi ternyata cek kosong ditambah uang pengembalian Rp 600 juta untuk saksi Bambang S tidak diberikan oleh terdakwa,” ujar Anindya SH dari Heru Sulistio SH.

Selain diajukan sebagai terdakwa penipuan dan penggunaan dokumen palsu, terdakwa juga menghadapi gugatan perdata. “Kami atas nama klien mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Bantul,” tegas Anindya kepada yogyapos.com di tempat terpisah. (Met)

 


share on: