Yogyapos.com (SLEMAN) - Ahli waris Parto warga Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem, Sleman langsung menyatakan banding sesaat setelah gugatannya tidak diterima oleh majelis hakim dalam sidang di PN Sleman, Senin (3/2/2020).
Beberapa jam sebelum sidang digelar, para ahli waris beserta sejumlah warga Kaliurang dan aktivis melakukan aksi damai. Mereka berkumpul di Lapangan Tenis yang terletak di sebelah barat kantor pengadilan, kemudian berjalan kaki sembari membentangkan belasan poster berisi protes menuntut keadilan.
Unjukrasa damai yang berakhir di halaman kantor pengadilan itu berlangsung kondusif dan sempat mengundang perhatian pengunjung sidang, tanpa ada penjagaan dari aparat kepolisian. “Hukum harus ditegakkan, bandul keadilan jangan berat sebelah kepada penguasa,” ujar salah satu pengunjuk rasa.
Majelis hakim diketuai Suparna SH dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat diterima, serta menerima eksepsi tergugat PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), sebuah BUMD Pemprov DIY.
“Ini putusan yang mengambang, belum masuk pada pokok perkara sehingga masih harus kami uji di peradilan tingkat banding,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat, Halimah Ginting SH didampingi anggotanya Safiudin SH CN dan Mustafa Mukhlis SH.
Senada disampaikan juga oleh Prof Sarwidi mewakili saudara-saudaranya selaku ahli waris Parto Wirono. Menurutnya, putusan hakim itu tidak otomatis menyatakan bahwa pemilik sah lahan milik negara itu adalah PT AMI. “Kami hormati putusan hakim, tapi hak kami mengajukan banding untuk memperoleh keadilan,” ujarnya usai sidang.
Berbeda dengan keduanya, kuasa hukum PT AMI Jumadi SH menyatakan belum menyatakan sikap atas putusan hakim, karena masih ada waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. “Gugatan kabur, tidak diterima. Kami belum menentukan langkah, waktunya masih 14 hari,” ujarnya, Senin (3/2/2020).
Gugatan ini diajukan, bermula dari klaim kepemilikan tanah negara (vrij domain) seluas 600 M2 di kawasan Kaliurang. Parto Wirono beserta keluarga memanfaatkannya untuk tempat tinggal sejak 1958, bahkan di atas lahan yang semula tak terawat itu didiirikan sebuah bangunan Warung Sate Parto yang sejak lama menjadi salah satu ikon kuliner obyek wisata Kaliurang.
Pada 1990 tetiba terbit SHGB Nomor 183 atas nama PD Argajasa yang diperbaharui menjadi SHGB Nomor 405 atas nama PT AMI. SHGB mencakup luas tanah 1995 meter persegi, termasuk di dalamnya tanah penggugat. Berpegang SHGB inilah tergugat mencoba ‘mengusir’ ahli waris dengan alasan masa sewa penggugat terhadap tergugat telah habis.
Terancam ‘penggusuran’, para ahli waris berjuang memperoleh keadilan dengan mengajukan gugatan. Dalam pokok perkara gugatan disebutkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Sultan Ground maupun Sultanat Ground, melainkan tanah negara yang semula tak terurus.
Proses terbitnya SHGB melanggar Pasal 35 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 jo Pasal 30 PP Nomor 40 Tahun 1996. Diantaranya dalam pengukuran tanpa melibatkan pihak penggugat yang sudah berpuluh tahun secara terus menerus dan beritikad baik menguasai obyek sengketa itu. Dan ikhwal perjanjian sewa juga dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi asas perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
“Putusan hakim belum inkrakh, bahkan belum menyentuh pokok perkara. Karenanya obyek sengketa seluas 600 meter persegi itu dalam posisi status quo. Tak boleh ada pengusiran terhadap penggugat. De facto ahli waris Pak Parto menguasainya sejak 1958 memenuhi asas prioritas untuk memilikinya secara legal formal,” timpal Safiudin. (Agung DP/Met)
