Yogyapos.com (SLEMAN) - Polemik terkait status tanah Leter C nomor 10 persil 277 dan 278 antara Pemerintah Kalurahan Wedomartani dengan ahli waris Dullah Marzuki belum kunjung usai, keterangan perihal sejarah dan data status tanah yang disampaikan pihak kalurahan tidak akurat serta penuh kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Nuzula Hafid SH dan Mangasi Pardomuan Sianturi SH selaku kuasa hukum ahli waris Dullah Marzuki usai menghadiri undangan pertemuan yang berlangsung di kantor kalurahan setempat, yang dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu.
“Kemarin (Rabu,5/10/) kita ke kantor Kalurahan Wedomartani, memenuhi undangan yang disampaikan kepada ahli waris, jadi pertemuan itu baru membahas terkait sejarah tanah, termasuk Pak Dullah Marzuki kok bisa menggarap tanah lungguh, siapakah Pak Dullah Marzuki?, (pihak kalurahan) tidak bisa menjawab juga,” ungkap Aziz, Jumat (7/10/2022).
Agenda yang dilakukan, ujar dia, antara lain membuka legger, leter C, peta dan membuka C asli atas nama Darmo Wiharjo alias Dullah Marzuki. Didapatkan informasi bahwa tanah leter C nomor 10 persil 277 dan 278 di dalam legger bertuliskan DL yang dikatakan merupakan tanah lungguh.
“Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah ketika legger berkata DL, kenapa di dalam leter C atas nama Dullah Marzuki menjadi D, dan itu tidak bisa dijawab oleh pihak kalurahan,” katanya.
Hal lain yang menurutnya ganjil, terkait luas tanah pada persil 278 yang diakui sebagai tanah kas desa yang terdapat 1 leter C dan satu persil dan berbeda luasan, akan tetapi masih sama satu lokasi atau satu bidang.
Pihaknya kesal, lantaran data-data dan dokumen yang dimiliki tidak dilengkapi riwayat atau sejarah tanah secara detail, bahkan tidak ada catatan perjalanan peristiwa hukum yang terjadi sehingga menyulitkan pihak-pihak terkait yang membutuhkan informasi tersebut.
“Padahal setiap pemerintahan desa, dari jaman Belanda bahkan sampai jaman sekarang seharusnya kita tahu dan ada datanya semua, kecuali ada oknum yang sengaja menghapus sejarah dengan menghilangkan sebuah buku desa,” ungkapnya.
Jogoboyo Kalurahan Wedomartani, Siswanto || YP-Eko Purwono
Contohnya, lanjut dia, pada persil 277 itu ada sertifikat, akan tetapi statusnya masih hak pakai atas nama Kalurahan Wedomartani, bukan hak milik. Pihak kalurahan menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah
Kasultanan atau tanah kraton, namun di dalamnya terdapat tiga persil, yang diduga ada tiga SPPT yakni seluas 1.300 meter persegi, 1.500 meter persegi dan dan 11.000 meter persegi.
“Pemerintah desa juga tidak tahu itu tanah siapa?, yang disampaikan oleh pemerintah kalurahan melalui Jogoboyo, hanya menyebutkan lahan itu adalah tanah lungguh, bagaimana bisa tercipta ada tanah kas desa atau tanah milik pribadi itu kan semuanya ada datanya, selama menjabat mosok dia tidak mengetahui soal itu, ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Lantaran masih banyak hal dan pertanyaan yang belum dijawab oleh pihak desa, imbuh Mangasi Pardomuan Sianturi, pihaknya meminta agar bisa diagendakan pertemuan kembali dengan melibatkan lebih banyak pihak yang terkait.
“Kami meminta untuk pertemuan selanjutnya untuk dilibatkan BPN DIY dan BPN Sleman, Kejaksaan, BKAD untuk menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sianturi.
Sementara itu, Suroyo Marzuki SH (74) salah satu ahli waris mengungkapkan leter C Nomor 10 persil 277 dan persil 228 sudah dikuasai orang tuanya bernama Dullah Marzuki sekitar tahun 1927, awal mulanya dengan hak nganggo berlanjut hak turun temurun dan bagi kuli kenceng atau kuli gandok diberikan leter C dan diterbitkan kohir atau kartu pajak.
“Pada saat Bapak saya meninggal diisukan terlibat PKI sehingga tanah-tanah milikinya ngak boleh dikerjakan, karena takut maka kami ngikut saja. Saat dicek ke Kantor Pertanahan Sleman dikatakan bahwa betul itu merupakan tanah hak perseorangan atas nama Dullah Marzuki, tetapi data-data ada di Kalurahan Wedomartani, sehingga kami berupaya untuk memperoleh data tersebut melalui sidang sengketa informasi dan putusan hingga Mahkamah Agung, kami dinyatakan menang,” jelas warga Padukuhan Tegalsari RT 02 RW 38 ini.
Lanjut dia, sebagai upaya untuk memperjelas status kepemilikan tanah, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Moga-moga kita segera memproses pensertifikatan tanah, dengan dasar leter C atas nama Dullah Marzuki dan keputusan Mahkamah Agung,” harapnya.
Salah satu saksi, Hadi Prawoto (75) mengaku pernah bekerja pada tanah leter C milik Dullah Marzuki dengan mendiang bapaknya bernama Karto Rejo sekitar tahun 1950. “Bapak saya pernah kerja di lahan milik Bapak Dullah Marzuki sebagai pegawai tetap, bahkan saya juga diajak kerja, Dulu merupakan tanah sawah,” imbuhnya.
Jasmani (68) warga Padukuhan Jenengan Maguwoharjo mengatakan pernah membantu pak Pikers menggarap lahan dimanfaatkan untuk kegiatan bercocok tanam pada tahun 2006 di lahan persil 277 dan 278, yang selatan ikut menanam, yang utara jalan menggaru lahan.
“Pernah saat itu ada perangkat dari Kalurahan datang dan melarang untuk bercocok tanam, mengolah lahan selama sekitar empat tahun,” katanya. seorang tenaga kerja
Saksi lain, Pikers (65) dan Sri Hartati (62), pada tahun 2016 mereka mengaku didatangi Suroyo dan dipercaya untuk menggarap lahan tersebut, sejak 2019 pengelolaaan diserahkan kepada anaknya.
“Saya berani menggarap karena adanya leter C 10 persil 277, awalnya tanah itu ngak terurus lalu saya olah dengan alat berat, kemudian ditanam ketela kacang panjang, jagung. Pernah juga dimanfaatkan untuk parkir, perayaan pasar malam dan area latihan stir mobil,” kata Pikers.
Sementara itu, Lurah Wedomartani Teguh Budiyanto mengklaim bahwa pertemuan dengan pihak ahli waris Dullah Marzuki telah berlangsung dan pihaknya sudah menyampaikan informasi sesuai permintaan, termasuk membuka leger dan peta desa.
“Bahwa tanah pada persil 277 merupakan tanah kas desa, dan dokumen-dokumen yang diminta pihak ahli waris sudah kita buka bersama,” tandas Teguh di kantornya, Jumat (7/10/2022).
Ditambahkan Jogoboyo Wedomartani, Siswanto menjelaskan, tanah pada persil 277 awalnya seluas 22.850 meter persegi setelah dalam bentuk sertifikat atas nama Kalurahan Wedomartani luas menjadi 19.733 meter persegi, ada penyusutan ini disebabkan karena terpotong untuk fasilitas jalan.
“Sedangkan pada persil 278 luas lahannya 36.850 meter persegi, terdapat pada C 10 lungguh seluas 15.350 meter persegi digarap oleh Dullah Marzuki dan C 11 lungguh seluas 21.550 meter persegi selaku penggarap bernama Karijo Drono. Pada tahun 1982 seluruh tanah dialihkan ke Kowilhan lalu sekarang dialihkan ke STPP,” ungkap Siswanto. (Opo)
