Yogyapos.com (SLEMAN) - Ahli waris dari keturunan Dullah Marzuki alias Darmo Wiharjo memasang papan peringatan penguasaan fisik tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang terletak di Padukuhan Karangsari Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak, Senin 29 Agustus 2022 sore.
Langkah ini ditempuh lantaran hingga sekarang status tanah tersebut diklaim menjadi bagian dari tanah kas desa (TKD) Kalurahan Wedomartani. Disisi lain tanah tersebut sah milik ahli waris Dullah Marzuki, dikuatkan dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Agung nomor 133K/TUN/2014 dan dibuktikan dengan diterbitkannya Leter C Nomor 10.
Selama ini, pihak ahli waris merasa terkendala disaat akan mengurus legalitas alas hak atas kepemilikan tanah atau proses pensertifikatan tanah. Diduga ada sejumlah oknum yang sengaja mempersulit. Bahkan selama ini ahli waris tidak bisa mengelola lahan yang terletak tidak jauh dari Stadion Internasional Maguwoharjo tersebut.
Kuasa hukum keluarga ahli waris terdiri Aziz Nuzula Hafid SH dan Mangasi Pardomuan Sianturi SH menandaskan, status tanah Leter C Nomor 10 persil 277 dan 278 adalah sah milik ahli waris Dullah Marzuki alias Darmo Wiharjo yang terletak di wilayah Dusun Karangsari atau Blok C Kelurahan Gedongan lama, bahkan pihaknya telah memiliki legalitas berupa putusan Mahkamah Agung nomor 133K/TUN/2014.
Lurah Wedomartani (kiri) Teguh Budiyanto didampingi Jogoboyo Siswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022) || YP-Eko Purwono
“Maka mulai hari Senin ( 29/8/2022-red) kami pasang papan peringatan atau baliho, yang pada intinya siapapun dilarang memasuki lahan dan larangan memanfaatkan area tanpa izin ahli waris Bapak Dullah Marzuki yang merupakan ahli waris sah atas peninggalan tanah milik orang tuanya,” tandas Mangasi disela melakukan pemasangan baliho, Rabu (31/8/2022).
Pihaknya juga akan segera melakukan proses pensertifikatan sebagai bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas lahan. Tahap awal tengah dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan.
“Apapun persyaratan dalam proses sertifikat klien kami, akan dipenuhi. Jika ditemukan dugaan oknum-oknum mafia tanah yang bermain, tentunya akan segera kita tindaklanjuti sesuai arahan Pemerintah melalui Bapak Presiden Jokowi,” beber dia.
Sementara, Ino Mofu salah satu kerabat ahli waris Dullah Marzuki berharap perkara ini segera dituntaskan secara terbuka antara pihak Kalurahan Wedomartani dengan ahli waris yang sah dengan membuka ruang komunikasi dan upaya musyawarah.
“Dengan pemasangan baliho ini diharapkan publik mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah kas desa, akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai dan ada pemiliknya yaitu keturunan dari Dullah Marzuki, kami berharap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan lahan bisa langsung dikomunikasikan dengan baik,” katanya.
Menanggapi adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan melakukan pemasangan baliho, Lurah Wedomartani Teguh Budiyanto mengatakan bahwa saat ini tengah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah DIY.
“Kami komunikasi dengan tingkat yang lebih tinggi, dengan dinas dan kantor di provinsi DIY, termasuk ke Panitikismo,” jelas Teguh Budiyanto didampingi Jogoboyo, Siswanto menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).
Menurut dia, tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 2 hektar, sedangkan terkait putusan Nomor 133K/TUN/2014 merupakan putusan kasasi sengketa informasi bukan soal perkara perdata. Sedangkan penerbitan Leter C saat itu sekitay tahun 1949 bertujuan untuk mempermudah dalam pembayaran pajak. Dullah Marzuki saat itu merupakan pamong desa atau Modin.
“Memang ada sengketa dan pihak desa kalah. Untuk membuka data informasi dan sudah melaksanakan eksekusi untuk membuka informasi, waktu itu yang mengajukan sengketa adalah Pak Bardjian. Saat kita melaksanakan eksekusi diundang sampai dua kali namun yang bersangkutan tidak datang,” katanya. (Opo)
