Yogyapos.com (YOGYA) - Setelah melalui serangkaian persidangan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, pasangan suami istri Ir Agus Artadi (58) dan istrinya Ny Yenny Indarto (58) warga Jalan Magelang No 14 Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta, akhirnya vonis bebas bagi keduanya.
Majelis hakim PT sebagaimana dilansir www.krjogja.com, dalam putusannya mengabulkan upaya banding yang dilakukan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum yang terdiri Oncan Poerba, Willyam H Saragih SH dan FX Yogya Nugrahanto SH.
Putusan tersebut dinyatakan dalam amar yang diregister bernomor 3/PID/2021/PT.YYK menyatakan bahwa keduanya bebas dari segala tuntutan hukum, seperti yang disampaikan oleh Oncan Poerba kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/03/2021). Pihaknya kata dia mengapresiasi keputusan PT Yogyakarta.
“Pada tingkat Pengadilan Tinggi justru membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Artinya klien kami tidak dijatuhi pidana sebagaimana didakwakan karena perbuatan yang dituduhkan dengan pasal 167 KUHP,” tegas Oncan Poerba didamping Willyam H Saragih SH dan FX Yogya Nugrahanto SH.
Oncan menegaskan bahwa klien jika Agus Artadi dan Yenny Indarto tak bisa dijerat pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin. Rumah di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta seharga Rp 6,5 miliar yang dipermasalahkan dalam kasus ini masih menjadi milik Agus Artadi dan Yenny Indarto, karena pembeli yakni Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia belum melunasi uang pembelian yang masih kurang Rp 1,5 miliar.
Menurut Oncan, sebelum perkara ini bergulir telah berupaya membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun pihak Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia lebih memilih menyelesaikan permasalahan jual beli rumah tersebut ke ranah pidana.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Agus Artadi dan Yenny Indarto dalam persidangan yang digelar Kamis (17/12/2020) silam.
Menanggapi vonis bebasnya Agus Artadi dan Yenny Indarto pada tingkat banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Budianto SH mengaku
masih berkonsultasi dengan pihak intern Kejaksaan.
“Kita masih konsultasikan dengan pihak intern Kejaksaan," terang Edi menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam peraidangan sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. (Opo)
