Yogyapos.com (SLEMAN) - Advokat Rizal Bagus Putranto SH mengapresiasi majelis hakim PN Sleman diketuai Satyawati Yun Irianti SH MHum yang memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Budhy Haryanto (51) dengan hukuman penjara 8 bulan di Panti Rehabilitasi.
Putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan amanat Undang-undang. Sebab fakta persidangan menyebutkan, terdakwa bukanlah pengedar maupun kurir. Melainkan pecandu yang karenanya harus direhabilitasi agar tidak berketergantungan lagi mengonsumsi narkoba.
“Kami sebagai pengacara terdakwa mengapresiasi putusan hakim tanggal 4 Februari 2020, yang memerintahkan agar klien kami menjalani hukuman sekaligus direhabilitasi,” ujar Rizal kepada yogyapos.com, Kamis (13/2/2020).
Di persidangan terungkap, sehari sebelum ditangkap petugas pada 22 Juni 2019 pukul 06.30 di rumahnya Jalan Indraloka, Perum Pondokrejo Asri Magelang. Dari tangan dia disita barang bukti SS seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisapnya.
Penangkapan dilakukan oleh petugas atas hasil penyidikan terhadap Reva Bayu Firmansyah yang ditangkap sehari sebelumnya di wilayah Bumijo Yogyakarta, serta mengaku telah menjual SS kepada terdakwa seharga Rp 600 ribu.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 (a) huuruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo 55 (1) KUHP. Hakim sepakat dengan dakwaan jaksa Asep Puro Irawan SH maupun pledoi tim pengacara terdakwa terdiri Rizal Poetranto SH Elsa Geovany SH dan Ega Satya Laksmana SH, yang menegaskan tentang kondisi terdakwa sebagai pecandu.
“Hakim setidaknya sepakat dengan pledoi kami agar terdakwa memang bersalah, tapi sekaligus wajib memperoleh rehabilitasi sesuai pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,” terang Rizal yang juga Direktur LBH Harapan Yogyakarta.
Rizal memaparkan, terdakwa memang sebagai pecandu atau self victimizing victims, yang menderita sindroma ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Karenanya sejak 2 Juli 2019 menjalani perawatan di Klinik Rehabilitasi Seger Waras BNNP Yogyakarta. Dan masa menjalani rehabilitasi medis maupun sosial itu diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. (Met)
