Advokat Deni Kuncoro Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seks, Berencana Balik Melapor

share on:
Advokat Deni Kuncoro Sakti SH menujukkan bukti lapor kliennya yang menjadi korban teror dan percobaan pemerasan || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Advokat Deni Kuncoro Sakti SH selaku pengacara AS (29) terduga pelaku pelecehan seks menyatakan kliennya kini dalam kondisi stres, menyusul laporan yang dilakukan Bunga (nama disamarkan, red) ke PPA Polres Bantul.

“Jelas dan tegas, klien kami mengatakan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Hal itu fitnah yang luar biasa,” ujar Deni menjawab konfirmasi yogyapos.com, Selasa (1/11/2022) sore.

Dihubungi via WhatsApp, Deni menegaskan hingga sore tadi kliennya belum dimintai klarifikasi oleh PPA Polres Bantul. Di sisi lain sejak muncul berita pelaporan oleh Bunga yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual, terlapor AS merasa diteror melalui ponselnya. Bahkan ada beberapa orang yang mengaku dari media dan petugas kepolisian yang meminta uang.

Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polres Bantul, dengan harapan dilakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang sengaja meneror dan meminta uang.

“Klien kami sering diteror, diancam bahkan ada beberapa orang yang mengaku media dan mengaku petugas polres Bantul meminta uang ke klien kami. Hal ini sudah kami adukan ke polres Bantul dan semalam sudah diterima petugas piket Reskrim Polres Bantul,” jelasnya seraya menyatakan rencana mengadukan balik ke kepolisian terkait laporan dugaan pelecehan yang sudah marak diekspose media massa.

Sementara itu, Satreskrim Polresa Bantul masih menindaklanjuti pelaporan dari pihak korban. Dalam laporan itu, korban mengaku pelecehan dilakukan terlapor terjadi pada awal September 2022 di Bantul.

“Kasus itu tetap kami tangani sesuai dengan hukum yang berlaku secara serius. Yang telah kami lakukan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archiey Nevada, ketika dikonfirmasi, di Polres Bantul, Selasa (1/11/2022). 

Selain memintai keterangan saksi-saksi, petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pengumpulkan bukti-bukti. Pada pekan mendatang dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor.

“Ini tetap kami tangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya saja hingga kini masih dalam proses,” tandasnya. (Met/Spd)

 

 


share on: