Advokat Chrisna Harimurti Desak Laporan Dugaan Penggelapan Gaji Eks Karyawan STIEKer Ditindaklanjuti

share on:
Advokat Chrisna Harimurti (kanan) dan perwakilan korban menunjukan surat laporan dugaan penggelapan gaji eks karyawan STIE Kerjasama, Jumat (26/8/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA)  - Sebanyak 255 mantan karyawan STIE Pendidikan Kerjasama (STIEKer) Yogyakarta berharap kasus dugaan penggelapan gaji mereka pasca perguruan tinggi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan dapat diproses hukum.

Kasus penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh TG dan AP, dimana keduanya telah dilaporkan oleh Margono selaku salah satu mantan karyawan STIE Kerjasama ke Polda DIY sejak 13 Maret 2018.

“Saat ini TG telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Chrisna Harimurti SH dari LBH Darma Yudha selaku kuasa hukum Margono kepada pers, Jumat (26/8/2022).

Chrisna menyebutkan, TG lebih dulu dilaporkan. Sedangkan AP menyusul pelaporannya pada 15 Februari 2019 oleh Tri Heri Wiryanta selaku salah satu mantan karyawan STIE Kerjasama.

Namun, tandas Chrisna, hingga saat dari pihak Polda DIY hingga kini belum memberikan laporan perkembangan atas dugaan penggelapan gaji karyawan STIE Kerjasama tersebut.

Disebutkan, dugaan penggelapan gaji karyawan STIE Kerjasama ini, dilakukan oleh dua tersangka tersebut saat mereka berdua menjadi perwakilan untuk menerima sejumlah dana pailit yang diterima dari kurator.

Dana dari kurator yang diterima TG sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah itu yang tidak diteruskan kepada para eks karyawan senilai Rp 3,5 miliar. Sedangkan yang diterima AP dari kurator sebesar Rp 7 miliar, tapi kemudian tidak diteruskan kepada para esk karyawan sebesar Rp 3,7 miliar. “Kami atas nama klien akan memohon kepada Kapolri dan Kompolnas agar dapat segera menindak lanjuti perkara dugaan penggelapan gaji karyawan STIE Kerjasama ini,” tegas Chrisna Harimurti. (Opo/Met)


share on: