Yogyapos.com (SLEMAN) – AZ (50) warga Wonokromo, Pleret, Bantul kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hakim. Ia menjadi terdakwa atas tuduhan memalsu tanda tangan orang lain, sehingga terjadi peralihan hak tanah milik saksi korban Suhartinah.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP,” tegas jaksa Muh Ismet Karnawan SH MH dalam sidang yang dipimpin hakim Suparna SH, di PN Sleman, Senin (11/3/2019).
Jaksa dalam surat dakwaannya menguraikan, kasus ini bermula dari kegelisahan saksi korban selaku pemilik dua bidang tanah masing-masing SHM Nomor 324/Bokoharjo seluas 2050 m2 dan SHM Nomor325/Bokoharjo luas 2228 m2. Kedua sertifikat tanah itu dijadikan jaminan utang di Bank BRI cabang Yogyakarta, lalu terjadi kredit macet dan terancam dieksekusi lelang.
Di tengah kegelisahan itu korban bertemu dengan saksi Nora Laksono yang berjanji bersedia meminjamkan uang agar tanah tidak dilelang, asalkan Akta Perikatan Jual Beli. Disepakati, keduanya kemudian menghadap Notaris Agus Heryawan SH untuk dibuatkan akta tersebut.

Terdakwa di muka persidangan | YP/Met
Karena Nora Laksono bukan warga di kecamatan itu maka dilakukan perjanjian, seolah terjadi sewa menyewa lahan. Kemudian pada Agustus 2011, terdakwa tanpa sepengetahuan Suhartinah membuatkan surat permohonan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan cara memalsukan tanda tangan Suhartinah. Surat tersebut diajukan ke BPN untuk diusulkan perubahan kepemilikan tanah dari milik Suhartinah menjadi milik Andrew Raharjo dan Albert Yanuar Raharjo. Sehingga pada 14 September 2013 terbit HGB atas nama kedua orang tersebut.
Suhartinah kaget, sebab saat hendak melunasi hutangnya kepada Nora Laksono ternyata dua bidang tanah miliknya itu sudah beralih hak kepada Andrew maupun Albert. Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 16,5 miliar.
Sementara Bedi Setiawan SH menyatakan akan mengajukan eksepsi karena surat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menentukan subyek. Padahal terdakwa hanya seorang pekerja di kantor notaris, serta punya tekad menggunakan azaz pemanfaatan tanah.
“Kami akan ajukan eksepsi. Ini dakwaannya tidak cermat, error in persona,” tegas Bedi usai sidang. (Met)
