Yogyapos.com (JAKARTA) – Musibah jatuhnya pesawat Lion Air Kode Registrasi PK-LOP Nomor Penerbangan JT-610 di perairan Tanjung Karawang Jawa Barat Oktober 2018 lalu, ternyata masih menyisakan masalah krusial terkait dengan pemenuhan ganti rugi bagi keluarga korban. Hingga kini masih banyak keluarga korban yang belum menerima ganti rugi dari pihak maskapai tersebut.
Hal itu disampaikan Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH selaku kuasa hukum perwakilan keluarga korban Lion Air Jt-610 usai auidiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin (21/1/2019). Perwakilan yang dikoordinir Anton Sahadi ini menaungi 50 orang keluarga korban menyatakan sangat menyayangkan atas sikap maskapai Lion Air.
“Sampai sekarang klien kami sebanyak 50 orang selaku ahli waris korban belum memperoleh kompensasi. Padahal aturannya sudah sangat jelas. Sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 maupun UU Penerbangan mengatur hak dan kewajiban maskapai dengan penumpang. Kami desak maskapai Lion Air segera berikan kompensasi kepada klien kami,” tegas Aprillia yang juga Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Aprillia mendesak corporate Lion Air segera memenuhi kewajibannya memberi kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban sesuai aturan yang berlaku, yakni masing-masing Rp 1,2 miliar. Dalam kerangka itu pula diharapkan pemerintah dan DPR RI ikut membantu mendorong direalisasikannya pemenuhan hak-hak korban oleh pihak maskapai Lion Air.
“Ya kami sangat berharap negara hadir dalam persoalan ini,” tukasnya.

Suasana audiensi di ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sehari sebelumnya, Aprillia Supaliyanto bersama Anton Sahadi juga mendatangi Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Pusat untuk sharing perihal kecenderungan diabaikannya hak-hak para keluarga korban yang menjadi kliennya. Semua clear bahwa Lion Air berada pada posisi yang salah. “Ini murni dimensi hukum yang diharapkan bisa menjadi pelajaran, terutama Maskapai Lion Air agar lebih hati-hati. Sesuai UU Konsumen, pelaku usaha itu menjual barang dagangannya harus dalam posisi yang layak jual,” tegasnya.
Aprillia menyatakan, Lion Air seharusnya tidak mempersulit keluarga korban yang kini menjadi kliennya dengan permintaan untuk tidak melakukan gugatan terhadap Boing, perusahaan pembuat pesawat yang naas itu. Sebab yang utama segera diselesaikan adalah memberikan santunan sesuai aturan kepada masing-masing keluarga atau ahli waris korban.
Sementara terkait hasil audiensi, Aprillia mengungkapkan, DPR akan melayangkan surat ke presiden terkait keterlaambatan pemenuhan hak kompensasi korban. “Tadi Wakil Ketua DPR Pak Fahri Hamzah merespon positif kedatangan kami, serta segera meneruskan aspirasi dengan menyurati presiden,” pungkasnya. (Met)
