Advokat Ade DF SH MH, Konsisten Jalankan Kepentingan Hukum Klien

share on:
Advokat Ade DF SH MH || YP/Ist

Demi kepentingan hukum klien dan penegakan hukum yang berkeadilan, advokat Ade DF SH MH tetap menjalankan aktivitas sebegaimana biasa di tengah pandemik Corona. Ia dan istrinya, Hapsari Budi Pangastuti SH setiap hari tetap ke kantor untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Ya begini, tetap ngantor. Terpenting kita menjalankan protokoler demi pencegahan persebaran Corona,” ucap, Sabtu (18/4/2020).

Kantornya yang berada di daerah Wedomartani dan Wonosari setiap hari selalu disemprot disinfektan. Demikian pula setiap tamu atau klien yang datang terlebih dulu disemprot cairan yang sama, dipersilahkan mengenakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) ketika berhadapan.

Ade mengakui sejak pandemi Corona meruak, terjadi pergeseran pola kerja. Terutama ketika harus melakukan persidangan tindak pidana. Sebab pengadilan memberlakukan sistem persidangan jarak jauh melalui teleconference. Dalam hal ini terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang pengadilan, tetapi tetap berada di dalam rumah tahanan.

“Pada kondisi seperti itu proses tanya jawab memang harus dengan terpaksa sering diulang-ulang. Dan ini membutuhkan konsentrasi, karena hanya melalui audio visual. Terus terang tetap ada jarak psikologis,” terang advokat yang aktif di Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DIY.

Dengan kata lain, papar Ade, bahwa pandemi Corona memang berimbas terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk praktik beracara persidangan bagi advokat. “Tapi juga bagi kami advokat, perubahan yang tiba-tiba tentang proses sidang pidana seperti itu ada hikmahnya juga. Karena sebelumnya Mahkamah Agung juga sudah memberikan Edaran pelaksanaan sidang secara e-Court. Artinya, hal ini ndak jauh bedalah, malah bisa mempercepat kebiasaan untuk melakukan e-Court,” tukasnya advokat , tersenyum.

Ade juga mengaku ada imbas lain terkait Corona ini bagi advokat, misalnya kecenderungan menunda melakukan proses hukum terhadap masalah yang menimpanya. “Ada beberapa klien yang terpaksa menunda urusan hukum meskipun sudah memberikan kuasanya dalam kasus perdata. Tapi itu tidak seberapa,” akunya.

Bagia dia, yang justru harus diantisipasi adalah pasca Corona ini sangat dimungkinkan akan banyak klien yang datang padanya. Terutama kalangan pengusaha maupun lembaga keuangan karena baka muncul kasus-kasus baru wanprestasi perjanjian kontrak dan sebagainya.

Diakui, beberapa pengusaha sudah ada yang datang padanya mengisyaratkan hal seperti itu akibat berhentinya pelaksanaan perjanjian kontrak. Terjadi ketegangan antara wanprestasi dan alasan force majeure sebagai imbas Corona.

“Dalam pasal 1244 dan 1245 memang disebutkan debitur harus mengganti biaya, bunga dan sebagainya karena terlambat atau tidak menjalankan kontrak. Tapi hukuman tersebut tidak berlaku jika dia sanggup membuktikan adanya keadaan yang memaksa dan tak terduga,” jelasnya.

Keadaan memaksa dan tak terduga itulah yang dimaksudkan force majeure; misalnya perang, kebijakan fiskal maupun moneter pemerintah, huru-hara perang, bencana alam, wabah penyakit global. “Jadi nanti tinggal bagaimana pembuktiannya. Ini kasus-kasus semacam ini bakal bermunculan, lihat saja. Termasuk soal utang piutang. Karena yang paling terdampak dari pandemik Corona adalah sektor ekonomi. Bicara ekonomi terutama adalah bicara manajemen dan pengusahanya,” pungkas advokat tegas dan bersuara bariton, berkantor juga di Jalan Ki Ageng Giring 14 Kepek, Wonosari Gunungkidul. (Met)

 


share on: