8 Tersangka Dibekuk, Ratusan Pil Yarindo Disita

share on:
Petugas Sat Resnarkoba menunjukkan tersangka dan barang bukti || YP-Fadholy  

Yogyapos.com (YOGYA) - Tembakau sintetis alias gorilla dan pil yarindo (pil koplo) menjadi barang psikotropika yang paling banyak disalahgunakan dikonsumsi. Efeknya pun luar biasa, selain harganya terjangkau.

Itu sebabnya jajaran Satres Narkoba Polresta Yogya gencar melakukan perburuan terhadap pelaku penyalahgunanya. Hasilnya, 8 tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Mereka MTP, EH, NEM, AR, AL, LIH, FH, DS kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogya.

Kasat Resnarkoba AKP Andhyka menyatakan, para pelaku menjual secara ‘barang haram’ itu secara online dengan kemasan plastik klip. Konsumennya mayoritas remaja.

“Jumlah barang yang kami sita beragam. Dari EH kami amankan 380 butir pil yarindo. Dan dari NEM disita 1 unit HP dan uang Rp 600 ribu hasil penjualan. Sementara dari tangan MTP diamankan 205 butir pil Yarindo, 1 HP, uang Rp 105 ribu. Ketiganya kami jerat Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaa kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” terangnya, Selasa (8/12/2020).

Sedangkan dari AR disita 5 linting tembakau gorilla seberat 0,62 gram. Dari AL diamankan 57 linting tembakau gorilla dengan berta 4,3 gram dan 1 unit HP. Sementara dari LIH disita tembakau gorilla 1 gram dan 1 HP. Dari DS diamankan 0,35 gram tembakau gorilla dan 1 HP. Dan dari FH menyita 41 gram tembakau gorilla, 5 puntung tembakau sintetis, 1 paper, 1 ATM dan 1 HP.

AKP Andhyka mengatakan, AR, AL, LIH, DS dan FH disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Dol)

 

 


share on: