8 Salon dan Spa Disegel karena Melanggar PPKM

share on:
Petugas sedang melakukan pemeriksaan yang berujung penyegelan Salon || YP- Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tujuh hari penerapan PPKM Darurat berjalan, petugas operasi gabungan dari TNI, Polda DIY dan Satpol PP menindak pelaku usaha yang membandel saat penerapan PPKM Darurat.

Usaha tersebut berupa 8 tempat salon dan spa yang berlokasi di wilayah DIY, pengelola usaha tersebut melanggar Instruksi Gubernur DIY Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Akibat melanggar, kedelapan tempat usaha tersebut ditutup dan dilakukan penyegelan.

“Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, Satgas Aman Nusa II bersama dengan TNI dan Pol PP melaksanakan penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang masih buka selama masa PPKM Darurat ini,” terang Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada pewarta, Senin (12/7/2021).

Langkah selanjutnya, kata Yuliyanto, pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelola pada 8 tempat yang terindikasi masih beroperasi atau masih menerima tamu pada masa PPKM Darurat. Tempat hiburan diantaranya terdapat di 6 lokasi berada di wilayah Kabupaten Sleman, 1 lokasi di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta dan 1 tempat di Kalurahan Tamanirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

“Tempat hiburan berupa salon atau spa, dari delapan tempat itu, setelah kita lakukan pemeriksaan, sebanyak tiga tempat ditutup secara mandiri, yang lima masih buka sehingga kepada yang lima ini langsung dilakukan penutupan dan Satgas melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan, Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” tandasnya. (Eko Purwono)

 

 


share on: