70.000 Pohon Ganja Dibakar, 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Yogya Ditahan

share on:
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo didampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti ganja ||

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menggagalkan peredaran ganja 988 gram, yang dikirim pengedar jaringan Aceh, Medan dan Yogyakarta. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang tersangka ditangkap dan ditahan.

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo didampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan setelah dilakukan pengembangan dengan penyisiran ke lokasi ladang ganja, pihaknya berhasil memusnahkan 70 ribu batang pohon ganja yang terdapat di area seluas 7 hektar di Pegunungan Leuser Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

 BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pengedar-ganja-via-medsos-diringkus-556

“Ladang ganja tersebut seluas kurang lebih 7 hektar yang berisi batang tanaman ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter. Jumlahnya mencapai 70 ribu pohon, dengan asumsi bahwa 1 kilo gram berisi 10 batang tanaman ganja, diperkirakan berat seluruh tanaman ganja tersebut sekitar 7000 kilogram atau 7 ton,” jelas Bayu Adhi Joyokusumo di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).

Dibeberkan, terkuaknya kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria pengedar ganja berinisial HP (31) warga Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman, pada 18 Juli 2022 sekira pukul 01.303 WIB. Dari tangan dia ditemukan barang bukti ganja sebanyak 224,43 gram yang diperoleh dengan transaksi melalui Instagram dan dikirim  melalui jasa ekspedisi. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-4-anggota-jaringan-pengedar-ganja-ditangkap-polisi-2393

“Dari keterangan HP, dirinya memesan ganja melalui medsos dan dijual di medsos. Ia sudah memesan 5 kali sejak Februari 2022. Untuk tes memesan 50 gram dulu, setelah itu memesan kembali setengah kilo ganja. Barang tersebut apabila diedarkan dan telah sampai di wilayah Yogyakarta dijual seharga Rp 7 juta hingga Rp9 juta per kilogramnya,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, pada Jumat, 5 Agustus 2022 Tim Opsnal bergerak ke Medan, Sumatera Utara, etelah dilakukan  penyelidikan, pada Senin, (8/8 /2022) sekira pukul 13.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka  ES (36) di Medan Petisah, Kota Medan beserta barang bukti berupa ganja 150,54 gram.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-oknum-mahasiswa-edarkan-ganja-secara-online-1049

Ia mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh atas suruhan seseorang AA (47), berperan sebagai pengecer dan pengedar,” kata. Kombes Bayu menguktip keterangan tersangka.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers || YP-Ist

Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menangkap tersangka AA pada Senin (8/8/ 2022 sekira pukul 13.45 WIB di Medan Petisah, Kota Medan. Berdasarkan keterangan AA, ganja yang di kirim diperoleh dari seseorang yang tinggal di Binjai dengan US (53). 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ungkap-2-hektar-ladang-ganja-29-personel-ditresnarkoba-polda-diy-terima-penghargaan-6111

“Tim berhasil menangkap tersangka US pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB di Medan Petisah, Kota Medan beserta ditemukan barang bukti ganja sebanyak 610,54 gram. Sedangkan ladang ganja seluas 7 hektar dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi pada 17 Agustus 2022, kami hanya menyisakan yang diperlukan sebagai barang bukti,” ungkapnyaa.

Kepada ke empat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun, serta pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun. (*/Opo)

 


share on: