Yogyapos.com (SLEMAN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tegas dan tangkas mengungkap jaringan pedofilia. Buktinya, sehari setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka FAS (27) warga Klaten, dilakukan pula penangkapan terhadap 7 tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39). Mereka diringkus di sejumlah kota dari 6 provinsi, serta ditangkap dalam waktu yang tak berselang lama.

Petugas memberikan keterangan pers || YP-Ist
Dirrekrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini menyusul pengembangan pemeriksaan terhadap FAS serta laporan dari Babinkamtibmas yang menerima informasi peristiwa tiga korban anak usia 10 tahun di wilayah Argosari Sedayu, Bantul. Ketiga anak ini telah dihubungi tersangka via videocall memperlihatkan kemaluannya.
“Dari informasi itu kami gerakkan Tim Cyber dan berhasil melacak WA maupun akun facebook para tersangka yang memang menayangkan konten-konten porno anak,” ujar Kombes Robert di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022) sore.
Perwira menengah anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Againts Children International Task Force FBI ini mengungkapkan, dari penelusuran diperoleh grup WA ‘GCBH’ dan ‘BBV’ yang merupakan sarana menggaet korban. Sedikitnya ditemukan 3.800 konten porno dari 4 ponsel.
Para tersangka memiliki peran berbeda, sebagai admin grup maupun konten creator sekaligus penyebar konten dan ada pula yang mengajak aksi porno menggunakan sarana vicall. Aksi mereka dilakukan di daerah masing-masing, diantaranya Jateng, Jatim, Jabar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Lampung.

Petugas Polda DIY menunjukkan sejumlah barang bukti || YP-Ist
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khusus tersangka RSA dilakukan diversi, tidak ditahan karena kategori dibawah umur.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan pengungkapan kasus ini diharapkan jadi perhatian para orang tua agar lebih cermat melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan kasus ini,” tambahnya. (*/Met)
