Yogyapos.com (SLEMAN) - 7 terdakwa pengroyokan yang mengakibatkan korban Dewa Bagus Pinasti meninggal dunia di Tirtomartani Kalasan Sleman, dituntut hukuman penjara masing-masing selama selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Erlin Yuluastuti SH dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Suparna SH, di PN Sleman, Selasa (12/4/2022) Ketujuh terdakwa tersebut adalah HY, DTR, MAP, AP, AY, SN dan AB
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP,” tegas jaksa.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pengeroyok-bagas-divonis-9-tahun-jaksa-nyatakan-pikirpikir-6725
Menanggapi tuntutan hukuman itu, penasehat hukum terdakwa merasa sangat kecewa dengan tuntuntan jaksa karena tidak mempetimbangkan azas keadilan semua dipukul rata.
“Jaksa tidak profesional dalam menuntut karena setiap terdakwa beda perannya dalam perkara ini,” ungkap Albertus Ismoko Trihandoyo SH MHum penasehat terdakwa HY pada yogyapos.com, usai sidang.
Dengan nada sama Feri Nur Hastoro SH penasehat hukum AB juga mengatakan tuntutan ini Jaksa tidak memerhatikan fakta hukum dalam persidangan karena masing-masing terdakwa ini punya peran yang berbeda-beda, tapi tuntutan hukumannya dipukul rata dalam memberikan tuntutan.
“Kami kaget dengan tuntutan jaksa ini dan kecewa berat karena tidak mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa,” tandasnya.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-15-advokat-peradi-rba-disumpah-luhut-berharap-jadi-negarawan--3973
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menguraikan, mereka para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Dewa Bagus Pinasti pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, di Lapangan Sepakbola Karangnongko Tritomartani Kalasan Sleman. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal mengenai pipi hidung dan pundak korban. Selain itu juga menendang beberapa kali hingga mengakibatkan luka luka dan berujung kematian. (Agn)
