Yogyapos.com (SLEMAN) - Lima tersangka kejahatan jalanan (klitih) bersenjata celurit yang menciderai korban RDK (18) dan seorang anak warga Moyudan Sleman akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Godean.
Kelima tersangka tersebut AAR (19), LP (21) dan RA (22) kini ditahan Mapolsek Godean dan Mapolres Sleman. Sedangkan dua lainnya masih kategori bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
Rilis pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo SH MAP, Selasa (22/2/2022).

Petugas menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan tersangka || YP-Agung DP
“Kelimanya sudah kami amankan, dan masih menjalani pemriksaan intensif,” ujar AKP Ronny.
Diungkapkan, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada 13 Februari 2022 Pukul 04.00, di Jalan Godean Km 12, Dusun Bletuk Sidorejo Godean Sleman.
Pada dini hari itu korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor berpapasan dengan rombongan tersangka. Tanpa sengaja mereka saling bersitatap. Namun tak disangka, rombongan tersangka balik arah mengejar dan salah seorang diantaranya mengayunkan celurit hingga mengakibatkan luka di bagian tubuh korban.

Kelima tersangka digiring petugas menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Sleman
Beruntung korban segera dapat pertolongan dan perawatan. Sedangkan para tersangka yang melarikan diri akhirnya berhasil diringkus berkat keuletan polisi melakukan penyelidikan. (Agn)
