Yogyapos.com (JAKARTA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan empat poin sikap terkait penetapan status tersangka terhadap Hakim Agung, SD.
Pertama, KY menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
Ketiga, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY. Keempat, KY mendukung KPK berkerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.
Mukti menegaskan akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK terkait kasus ini. Selain itu, SD akan disanksi, jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim, tentunya sesuai hasil pemeriksaan.
Proses pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan KPK, karena sudah menjadi tersangka KPK. Tidak seperti hakim lain, yang lebih mudah untuk dipanggil dan diperiksa oleh KY.
“Apakah nanti proses pemeriksaan dilakukan secara paralel antara sidang pidana dan sidang etik, KY akan koordinasi dengan KPK,” jelas Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (26/9/2022).
Mukti mengungkapkan, KY menerima aduan banyak sekali terhadap hakim. Memang itu tugas dan wewenang KY. Namun pengaduan ini baru proses awal, masih ada proses selanjutnya, hingga penjatuhan sanksi.
“Untuk track record, maka harus dicek kembali,” pungkas Mukti. (*)
